Katalog hak dan kewajiban konstitusional bagi negara
Saat ini 83 pasal; saya akan melanjutkan hingga 300 usulan
Pengantar — Katalog hak dan kewajiban konstitusional bagi negara
Saat ini tersedia 83 pasal. Saya akan terus mengembangkan proyek ini hingga mencapai 300 usulan.
Proyek penelitian konstitusi yang ditujukan bagi dunia ini lahir di Prancis untuk mendorong terwujudnya Republik Ketujuh yang penuh cita-cita. Namun, proyek ini tidak membawa kesombongan ataupun kemunafikan Barat. Sebagai warga biasa yang tumbuh dengan akar budaya beragam, dari Siprus dan Bolivia, saya melihat ketidakmampuan negeri kami memperbarui diri karena terjebak dalam cara berpikir politik yang sudah usang. Proyek ini lahir dari pengamatan yang rendah hati dan melintasi batas negara: mempelajari budaya serta mitos dunia untuk mengambil ilham dari kebijaksanaannya, sekaligus menilai diri sendiri, kembali pada akal sehat, dan mengambil inti terbaik dari budaya lain. — Georges Koussouros
I. Perubahan besar: dari negara seperti lembaga keagamaan menuju masyarakat yang berpikir
Perubahan negara yang diilhami oleh Luther
Kami menyatakan berakhirnya pandangan bahwa negara adalah ayah yang berada di atas rakyat. Ini bukan demokrasi biasa dan bukan pula demokrasi tanpa negara: ini adalah lahirnya Masyarakat yang Berpikir. Negara menjadi semacam sistem saraf bagi seluruh masyarakat. Di dalamnya, perancangan hukum menggantikan demokrasi yang hanya mengucapkan janji dan semboyan, sehingga setiap orang akhirnya memperoleh waktu serta kejernihan untuk berpikir.
1. Masa baru pemujaan terhadap kekuasaan
Sejak zaman dahulu manusia berusaha mengusir kecemasan tentang keberadaannya dengan menyerahkan kedaulatan kepada kekuasaan dari atas: mula-mula kepada dewa-dewa, lalu raja, pemuka agama, dan akhirnya negara. Setiap kali, kesepakatan yang merugikan ini berulang: sebagai imbalan atas perlindungan yang semu, rakyat melepaskan kebebasan berpikir. Negara modern hanyalah bentuk terbaru dari pemujaan tersebut; ia menggantikan Gereja.
2. Negara sebagai golongan pemuka agama baru
Kini para politisi menjadi pemuka agama kita. Dogma mereka adalah pertumbuhan ekonomi, janji pemilu menjadi surat pengampunan mereka, dan ancaman neraka mereka adalah kekacauan sosial. Seperti Gereja pada Abad Pertengahan, negara memerintah melalui rasa takut: takut menganggur, takut tidak aman, takut akan masa depan. Ketakutan itu kembali diperdagangkan untuk memperoleh kepatuhan kita. Negara telah menjadi lembaga pemuka agama yang tidak berlandaskan agama, menawarkan keselamatan lewat pemilu yang sama semunya dengan surat pengampunan pada Abad Pertengahan.
3. Pemisahan yang diperlukan: memisahkan negara dan rakyat
Lima abad lalu Luther mengambil Alkitab dari tangan para pemuka agama dan menyerahkannya kepada rakyat. Ia mematahkan monopoli penafsiran ajaran agama. Kini Republik Ketujuh melakukan hal serupa: memisahkan negara dan rakyat. Tidak ada lagi negara sebagai ayah yang mengambil keputusan menggantikan kita, tidak ada lagi manipulasi melalui kecemasan, dan tidak ada lagi dogma ekonomi yang dipaksakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipertanyakan.
4. Kebenaran yang diperiksa dan masyarakat yang berpikir
Luther mengganti kepercayaan buta dengan pembacaan kritis kitab suci. Kami mengganti demokrasi yang hanya mengucapkan semboyan dengan perancangan hukum: undang-undang yang dihitung dampaknya, kebenaran yang diverifikasi, dan waktu yang dibebaskan agar setiap orang akhirnya dapat berpikir, bukan sekadar menanggung akibat keputusan orang lain. Republik Ketujuh membangun masyarakat tempat setiap orang mempunyai waktu, sarana, dan kejernihan untuk mempertanyakan makna hidup serta masyarakatnya.
II. Perkembangan konstitusi
Generasi keempat: hukum yang melintasi batas-batas lama
Selama ini masyarakat disusun menurut pola dari atas ke bawah atau pola mendatar. Susunan tersebut gagal menghadapi kerumitan dunia modern. Republik Ketujuh menerapkan Paradigma Miring, yang menghubungkan berbagai tingkatan dan bidang sekaligus.
Informasi meresap ke setiap bidang: dalam tatanan lama keputusan publik terpisah-pisah. Pendekatan baru meruntuhkan batas-batas pemikiran itu: setiap informasi dapat dan harus berguna dalam semua bidang.
Berakhirnya sekat antarmanusia: pendekatan baru lahir dari perubahan besar menuju hubungan sosial yang selaras. Cara kerja yang terpisah-pisah dihapuskan. Hukum melepaskan diri dari tata cara kaku yang hanya didasarkan pada kedudukan.
Ringkasnya: Konstitusi dengan pendekatan yang melintasi batas-batas lama tidak lagi menentukan aturan dari puncak yang tidak melihat keadaan di bawah. Dengan meruntuhkan penghalang informasi dan hierarki prosedural, konstitusi ini mengubah bangsa menjadi jaringan berpikir yang hidup dan saling terhubung.
Tiga generasi sebelumnya
Generasi pertama — dari bawah ke atas: persoalan yang hendak diselesaikan ialah penyalahgunaan kekuasaan. Kata kerjanya: MELINDUNGI. Pada abad ke-18, konstitusi terutama menetapkan batas yang tidak boleh dilanggar negara.
Generasi kedua — dari atas ke bawah: persoalannya ialah kemiskinan dan kelangsungan hidup rakyat. Kata kerjanya: MEMBANTU. Setelah 1946, konstitusi menjadi alat untuk mengatur pembagian kekayaan.
Generasi ketiga — hubungan mendatar: persoalannya ialah kerusakan planet dan peperangan. Kata kerjanya: BEKERJA SAMA. Mulai tahun 1970-an, konstitusi menjadi kesepakatan tentang hidup bersama secara baik.
III. Gambaran tujuh tingkat konstitusi
Susunan negara dijelaskan melalui tujuh dimensi yang berkembang dari kebutuhan material untuk bertahan hidup hingga pemahaman mendalam tentang keberadaan manusia.
Geser tabel ke samping →
Bidang konstitusi
I. MATERIAL — tingkat 1–2
II. SISTEMIK — tingkat 3–4
III. KOGNITIF — tingkat 5–7
Geometri tindakan
Titik: intervensi tunggal dan penyederhanaan maksimal.
Mendatar: interaksi, jaringan, dan kelancaran.
Tegak: kedalaman, peningkatan, dan makna.
Sasaran tindakan
Individu secara fisik: kebutuhan pribadi.
Masyarakat: arus dan tata kelola bersama.
Individu dalam hakikatnya: kesadaran dan jati diri.
Rentang waktu
Mendesak: tanggapan segera.
Jangka menengah: kecenderungan dan risiko.
Jangka panjang: pertanyaan tentang keberadaan.
Prinsip sebab akibat
Sebab langsung: mengatasi kekurangan.
Sebab mekanis: menghilangkan hambatan.
Sebab mendalam: membebaskan akar persoalan.
1. Bertahan hidup
Landasan kehidupan
PASAL100 — Tentang kontrak sosial yang tercerahkan di bawah pohon iktikad baik
Kedaulatan Republik terletak pada Kontrak Sosial yang Tercerahkan, yang terus berkembang dan diperbarui. Tujuannya membantu individu dan masyarakat memahami tata kelola berdasarkan pengetahuan yang dibagikan.
Negara wajib menjelaskan, menghimpun, dan menerapkan kecerdasan kolektif dengan memanfaatkan sarana teknologi, ilmu pengetahuan, dan musyawarah yang tersedia pada zamannya, agar setiap orang dapat memahami hukum beserta akibatnya.
I. Kerangka iktikad baik sebagai kewajiban konstitusional
Kontrak Sosial yang Tercerahkan sepenuhnya bertumpu pada prinsip Iktikad Baik Lembaga. Setiap mandat publik dan setiap proses pembentukan hukum mensyaratkan pembuktian iktikad baik secara terus-menerus. Iktikad baik tersebut diwujudkan melalui dua puluh upaya mendasar berikut, yang menjadi kewajiban untuk mengupayakannya bagi penyelenggara kekuasaan publik:
Untuk menjamin Persetujuan Berdasarkan Pemahaman (Terang): Ketulusan (upaya memberikan informasi secara lengkap), Transparansi (upaya menghadirkan kejelasan), Kerja Sama (upaya berbagi pengetahuan), dan Kejujuran (upaya melakukan pertukaran secara adil).
Untuk memastikan Penerapan Pengetahuan (Tindakan): Kompetensi (upaya menunaikan tugas), Kemauan untuk Bertindak (upaya menunjukkan iktikad baik), Tanggung Jawab (upaya bertindak cermat), Kemampuan Beradaptasi (upaya menghadapi keadaan yang tidak terduga), dan Kemampuan untuk Diprediksi (upaya menjadi pihak yang dapat diandalkan).
Untuk membangun Integritas Kontrak (Kepercayaan): Kesetiaan (upaya menyelaraskan perkataan dengan perbuatan), Integritas (upaya bertindak lurus), Kelurusan Budi (upaya menjunjung moralitas), dan Keberanian (upaya menepati komitmen).
Untuk menjaga Kecerdasan Kolektif (Keselarasan): Kewajaran (upaya menimbang secara cermat), Keadilan (upaya memperlakukan orang secara adil), Kesadaran (upaya memahami makna yang mendasari), Rasa Hormat (upaya mendamaikan perbedaan), Kepedulian (upaya melindungi), Solidaritas dalam Berbagi Risiko (upaya menanggung risiko bersama), dan Toleransi (upaya memahami perbedaan).
II. Penilaian berkelanjutan terhadap Pohon Iktikad Baik
Perangkat kecerdasan buatan untuk kepentingan umum dan wadah kecerdasan kolektif memiliki tugas konstitusional untuk mengukur, mengaudit, dan membuat pelaksanaan upaya yang tercantum dalam Pasal 2 dapat dipahami.
Pengabaian yang berulang atau nyata terhadap upaya tersebut, sebagaimana terungkap melalui penilaian warga dan teknologi secara berkelanjutan, merupakan pelanggaran iktikad baik dan menyebabkan persetujuan yang diberikan kepada otoritas publik atau hukum terkait kehilangan keberlakuannya.
PASAL5 — Tentang hak untuk menjalin hubungan
Hak untuk menjalin hubungan antarmanusia merupakan hak dasar yang menuntut kita melawan kesepian dengan menjadikan kehidupan bermasyarakat sebagai kesempatan terus-menerus untuk saling berhubungan.
I. Komitmen
Republik berkomitmen agar semua ruang dan seluruh jaringan pergerakan, baik publik maupun privat, ditata dan dijaga untuk memperbanyak perjumpaan antarmanusia secara alami.
II. Dinamika arus pergerakan
Hukum melarang penghancuran jaringan pergerakan dan mewajibkan pengembangannya di seluruh wilayah untuk menjamin pergerakan fisik yang diperlukan bagi interaksi sosial.
III. Penataan tempat
Tatanan masyarakat melarang setiap model yang mengisolasi individu, agar setiap ruang bersama menjadi lingkungan yang ramah dan secara spontan mendukung keragaman hubungan antarmanusia.
PASAL1 — Tentang milik bersama yang dapat dirasakan indra dan kesehatan alami
Republik mengakui kesehatan alami sebagai hasil hubungan manusia yang terus-menerus dan selaras dengan lingkungan penopang kehidupan yang tidak dirusak.
I. Unsur-unsur tak teralihkan dari milik bersama yang menopang kehidupan
Udara yang dapat dihirup, keseimbangan bunyi, air yang menopang kehidupan, dan tanah yang subur merupakan landasan kehidupan bangsa. Hak pakai maupun hak milik tidak boleh dijalankan dengan merusak keutuhan milik bersama tersebut. Pelaksanaan kebebasan individu tidak dapat dipisahkan dari kewajiban mendasar untuk tidak merusak kondisi biologis kehidupan orang lain.
II. Mengutamakan pencegahan menyeluruh daripada penanganan sementara
Kebijakan publik tidak boleh menerima pencemaran atau gangguan yang berlangsung terus-menerus dengan alasan bahwa dampaknya dapat ditutupi oleh tindakan medis atau kompensasi keuangan. Negara wajib memulihkan kondisi lingkungan yang mencegah timbulnya penyakit, dengan menetapkan tanggung jawab pengambil keputusan publik dan pelaku swasta yang membiarkan memburuknya lingkungan hidup karena lemahnya aturan atau kelalaian yang disengaja.
PASAL2 — Tentang hak menghirup udara yang sehat
Bangsa menjamin hak dasar setiap orang untuk menghirup udara tanpa pencemaran kimia, partikel, unsur biologis, ataupun bau yang merusak kesehatan fisik, istirahat, dan kejernihan berpikir.
Akses terhadap udara yang sehat secara biologis merupakan bagian yang tidak dapat diganggu gugat dari warisan bersama republik. Hak ini tanpa pengecualian didahulukan daripada kebebasan menggunakan milik pribadi dan kepentingan mencari keuntungan.
I. Kewajiban mencegah penyebaran dan mengutamakan penanganan di sumber
Tak seorang pun boleh menggunakan ruang atau menjalankan kegiatan yang menyebabkan emisi berbahaya, asap, uap, atau partikel tersebar keluar dari batas ruangnya sendiri. Negara dan pemerintah setempat wajib melarang, menangkap, dan menghilangkan aliran zat beracun sejak dari sumbernya. Aturan tata ruang dan kesehatan lingkungan mewajibkan udara bersih terus terjaga di setiap wilayah yang dihuni.
II. Penindakan tegas terhadap gangguan pernapasan dan bau yang merugikan bersama
Negara menetapkan kerangka hukum yang sangat tegas untuk menghukum setiap perilaku yang menyebarkan pencemaran udara ke lingkungan sekitar. Penyebaran bau yang menetap, busuk, atau mengiritasi akibat kelalaian, kegiatan usaha, atau proses industri dan perdagangan diakui sebagai serangan nyata terhadap keutuhan diri orang lain. Hukum menyediakan prosedur pemeriksaan segera yang disederhanakan, perintah penghentian seketika, dan denda paksa harian yang sepenuhnya dibebankan kepada pihak penyebab emisi.
III. Udara yang menyegarkan dan lingkungan beraroma yang menyehatkan
Kebijakan publik secara aktif mendorong pemulihan kualitas udara melalui penanaman tumbuhan penyaring udara dan penyediaan kawasan untuk menghirup udara alami, dengan mengakui pengaruh molekul yang menyehatkan dalam mengatur dan menenangkan sistem saraf masyarakat.
PASAL3 — Tentang ketenangan lingkungan bunyi
Setiap manusia mempunyai hak yang tidak dapat dicabut untuk hidup, tidur, dan berpikir dalam lingkungan bunyi yang terlindungi serta mendukung istirahat saraf dan keseimbangan psikologis.
I. Gangguan bunyi yang dirasakan secara subjektif dan penolakan terhadap ukuran mentah
Penilaian gangguan bunyi tidak boleh bergantung hanya pada ambang desibel fisik. Penilaian tersebut juga harus mempertimbangkan bagaimana bunyi dialami, sifat mekanisnya yang agresif, ketidakselarasannya, frekuensinya, dan ketidakpastian kemunculannya. Pada tingkat volume terukur yang sama, setiap bunyi buatan atau bunyi yang meledak-ledak dan mengganggu ketenangan batin merupakan gangguan yang dapat dikenai sanksi.
II. Perlindungan penuh terhadap tidur yang memulihkan
Istirahat malam merupakan kebutuhan biologis yang dilindungi demi ketertiban umum. Bunyi yang tidak perlu, kegiatan mekanis yang tidak mendesak, dan gangguan berlebihan pada waktu istirahat bersama dilarang dan ditindak dengan sangat tegas karena secara langsung membahayakan kesehatan masyarakat, daya tahan tubuh, dan ketenangan bangsa.
III. Kewajiban menahan diri dan mengatasi gangguan antartetangga
Ruang milik orang lain tidak boleh dijadikan tempat pelampiasan bunyi. Hukum mewajibkan pembangun mencapai hasil nyata dalam peredaman suara benturan dan suara yang merambat melalui udara, serta mewajibkan penghuni menahan diri secara ketat. Perbuatan bising yang terus berulang tanpa memedulikan orang lain, atau pengabaian laporan tetangga, dapat mengakibatkan penyitaan alat penyebab gangguan, kewajiban memulihkan keadaan dengan ancaman denda paksa, serta sanksi perdata dan pidana yang menjerakan.
IV. Hak atas lingkungan bunyi yang hidup dan merdu
Bangsa mendukung tumbuhnya lingkungan bunyi alami yang selaras. Perencanaan kota memperlakukan keheningan sebagai sumber daya yang langka dan mengatur kehadiran tumbuhan, aliran air, serta satwa asli untuk memulihkan suasana bunyi yang mendukung ketenangan dan konsentrasi kreatif.
PASAL186 — Tentang gizi
Bangsa menjamin akses setiap orang terhadap makanan yang mendukung keseimbangan tubuh, jiwa, dan pikiran secara penuh, dengan mengakui pengaruh besar mutu biologis makanan terhadap perilaku, kesehatan mental, serta kesejahteraan individu dan masyarakat.
Menjaga dan meningkatkan nilai gizi merupakan pusat kebijakan kesehatan masyarakat.
I. Pandangan menyeluruh terhadap rantai nilai
Tindakan negara mencakup seluruh siklus gizi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hukum menetapkan prinsip-prinsip yang menjamin pelestarian secara optimal mutu biokimia dan nilai pangan pada setiap mata rantai: mulai dari impor dan praktik pertanian setempat hingga logistik pasokan, pengolahan, dan konsumsi akhir.
II. Kriteria keutuhan indrawi dan biologis
Kebijakan gizi menjamin keselarasan antara kepadatan zat gizi, cita rasa, dan nilai keindahan makanan. Ketiganya diakui tidak terpisahkan dari penyerapan makanan oleh tubuh dan perkembangan manusia secara utuh.
PASAL164 — Tentang ilmu dan rekayasa kebebasan sebagai cara pengaturan
Kebebasan yang dijunjung oleh lembaga berarti kemampuan nyata yang dijamin bagi setiap orang untuk mengembangkan potensinya, mencoba hal baru, dan menyumbang bagi kemajuan bersama.
Setiap otoritas publik, baik lembaga peradilan maupun administrasi, menerapkan dan menafsirkan hukum dengan praduga yang secara konsisten berpihak pada prakarsa, penciptaan, dan kemandirian.
Larangan sama sekali tidak boleh menjadi cara biasa untuk mengelola urusan publik.
I. Ilmu kebebasan dan penelitian tentang pengaturan tanpa paksaan
Negara mengakui dan mengembangkan ilmu kebebasan sebagai bidang mendasar dalam penyelenggaraan urusan publik. Bidang ini mempelajari, merancang, dan mengevaluasi mekanisme yang memberikan dorongan, meningkatkan kemampuan, dan memungkinkan pengorganisasian mandiri untuk mencapai tujuan kepentingan umum tanpa paksaan. Kebijakan publik disusun berdasarkan pemodelan yang bertumpu pada pembebasan daya masyarakat, kepercayaan sejak awal, serta tanggung jawab individu dan bersama.
II. Kewajiban menimbang pilihan melalui sarana pemberdayaan
Sebelum menerapkan tindakan perbaikan atau pengaturan apa pun, lembaga legislatif dan eksekutif wajib merancang dan menguji solusi berupa pemberian kebebasan baru, penghapusan monopoli, atau penegasan aturan transparansi. Tindakan pembatasan hanya dapat diterima setelah ada pembuktian yang jelas bahwa sarana pemberdayaan tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
III. Pendidikan dan penyebaran budaya prakarsa
Seluruh lembaga, jajaran administrasi, dan pelaku sektor publik melatih pimpinan dan pegawainya dalam metode pengaturan melalui kebebasan. Tata kelola publik menghargai percobaan di tingkat lokal, penyesuaian berkelanjutan, dan penghapusan bertahap hambatan administratif yang menghalangi tindakan warga dan organisasi.
PASAL175 — Tentang kekerasan struktural
Setiap orang mempunyai hak dasar untuk melindungi keutuhan fisik, jiwa, keadaan material, dan lingkungannya dari segala bentuk serangan, baik langsung maupun akibat kekerasan struktural.
Kekerasan struktural berarti setiap proses kelembagaan, keuangan, administratif, atau ekologis yang, melalui tindakan yang disengaja, kelalaian yang nyata, atau pengaturan hubungan kekuasaan yang sewenang-wenang, menimbulkan kemerosotan yang terbukti pada kondisi kehidupan, kesehatan, atau martabat suatu kelompok ataupun individu.
I. Jenis-jenis pelanggaran struktural
Undang-undang organik menetapkan dan menindak kekerasan struktural menurut empat kategori utama:
Pelanggaran administratif: penggunaan yang disengaja atas prosedur yang sewenang-wenang, pengingkaran hak, atau penghentian layanan penting yang mengakibatkan warga mengalami penderitaan fisik atau batin yang berat.
Pelanggaran ekologis dan kesehatan: kelanjutan, pemberian izin, atau penyembunyian kegiatan pencemaran maupun pengambilan sumber daya yang merugikan kesehatan masyarakat atau keseimbangan yang menopang kehidupan dalam ekosistem.
Pelanggaran keuangan dan penghisapan: penguasaan spekulatif atas sumber daya penting, penerapan beban ekonomi yang tidak wajar, atau perampasan terencana atas milik bersama dan milik perseorangan.
Pelanggaran melalui penundukan sosial: penyelenggaraan atau pembiaran pola kerja dan produksi yang merusak martabat dan keselamatan dasar para pekerja.
II. Penentuan pihak yang bertanggung jawab
Tak seorang pun dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan bahwa kerugian timbul dari keputusan bersama, penyerahan penyelenggaraan layanan kepada pihak lain, atau status organisasi sebagai badan hukum. Pimpinan badan publik, badan yang terkait dengan negara, atau badan swasta yang arah kebijakannya menimbulkan kekerasan struktural secara sadar atau karena kelalaian yang nyata bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Negara dan seluruh bagian pemerintahannya secara tanggung renteng menjamin pemulihan penuh kerugian akibat kekerasan administratif dan kelembagaan.
III. Sanksi dan badan peradilan pengawas
Dibentuk suatu badan peradilan tingkat tinggi yang bertugas menyatakan, menghentikan, dan menghukum kekerasan struktural. Selain menjatuhkan pencabutan hak politik dan hak menjalankan profesi terhadap pelaku serta pengambil keputusan, badan peradilan tersebut dapat memutuskan:
Pembatalan segera terhadap setiap aturan, kontrak, atau keputusan administratif yang menjadi sumber kekerasan struktural.
Penyitaan sementara untuk menjamin pelaksanaan putusan dan perampasan aset keuangan yang diperoleh melalui kegiatan penghisapan atau kelalaian berat.
Perintah untuk menata ulang proses kelembagaan atau industri yang gagal, disertai ancaman denda paksa.
PASAL156 — Tentang kemampuan warga untuk menilai secara cermat
Kedaulatan rakyat bertumpu pada kemampuan warga menilai secara cermat dan belajar terus-menerus, serta menolak mekanisme yang hanya mengandalkan dorongan sesaat atau menutup informasi.
Setiap rancangan reformasi dari lembaga publik serta setiap program yang diajukan oleh calon atau partai politik dalam pemilihan umum harus disampaikan dengan cara yang mudah diakses, mudah digunakan, dan dapat diverifikasi.
I. Kewajiban agar rancangan dapat dipahami ini menuntut penjelasan yang jelas tentang tujuan dan dasar metode yang digunakan, dampak keuangan, organisasi, dan lingkungan yang dapat diperkirakan, serta kendala pelaksanaan dan dampak sistemik yang timbul di luar tujuan langsungnya.
II. Musyawarah warga ataupun parlemen tidak dapat dianggap sah tanpa tersedianya terlebih dahulu informasi yang memuat pandangan berbeda dan waktu yang cukup untuk mempelajarinya.
III. Ketentuan pelaksanaan menetapkan standar kemudahan pemahaman, tata cara penilaian independen, dan aturan kelayakan pengajuan rancangan.
PASAL137 — Tentang ketahanan material dan penguatan kemandirian
Ketika kerentanan akibat teknologi dan keuangan meningkat, perlindungan yang hanya membagikan pendapatan menunjukkan keterbatasannya. Keamanan masyarakat kini juga menuntut penguatan langsung dan mendasar atas daya tahan material warga.
Negara mengakui ketahanan material sebagai landasan keamanan nasional yang melengkapi pendapatan warga, dan berkomitmen mendukung kemandirian warga dalam menghadapi kerentanan ekonomi dan ketidakstabilan global.
I. Tugas bangsa untuk melindungi mencakup kewajiban menyediakan mekanisme investasi publik yang memungkinkan individu mengurangi secara mendasar ketergantungan mereka dalam pemenuhan kebutuhan pokok, tempat tinggal, dan energi.
II. Untuk semakin memperluas hak ini, negara menyediakan dan menata sarana fisik serta infrastruktur publik yang diperlukan. Ruang bersama, jaringan transportasi, dan fasilitas umum harus disesuaikan secara mendasar agar mendukung dan memudahkan kemandirian logistik dan material setiap orang.
III. Negara wajib menyesuaikan proses internal dan mengarahkan kembali sarana tindakannya untuk membangun kemandirian tersebut. Administrasi merancang layanannya sebagai sarana yang secara langsung meningkatkan ketahanan warga.
IV. Ini adalah hak yang mengharuskan penyelenggara kekuasaan publik menempuh semua langkah yang diperlukan untuk mendukung kemandirian material sebanyak mungkin warga.
PASAL166 — Tentang pengorbanan sosial dan ekonomi
Kedudukan sebagai badan hukum yang diberikan masyarakat kepada badan ekonomi bergantung pada sumbangan aktif badan tersebut untuk meningkatkan dan menjaga kemampuan berpikir serta kekuatan fisik bangsa.
I. Larangan mengalihkan beban kelelahan manusia
Setiap pengaturan keuangan atau langkah penghentian investasi yang secara sengaja maupun sebagai akibat tidak langsung mengalihkan biaya akibat kelelahan manusia kepada anggaran publik atau solidaritas nasional adalah inkonstitusional.
II. Pengukuran kemakmuran dan larangan mengganti inovasi dengan paksaan
Penyelenggara kekuasaan publik menjamin bahwa ukuran kemakmuran negara hanya mengukur perkembangan kemampuan manusia yang semakin kaya dan kemandirian warga. Penggunaan tekanan waktu atau anggaran sebagai pengganti inovasi yang meningkatkan produktivitas dilarang.
PASAL153 — Tentang kebebasan finansial dan ekonomi
Kebebasan mendasar seseorang mencakup hak untuk tidak dipaksa bergantung pada uang demi menjaga hidup dan martabatnya.
Keikutsertaan dalam ekonomi pasar merupakan pilihan bebas warga dan tidak boleh menjadi kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat bertahan hidup. Republik menjamin bahwa tidak seorang pun dapat kehilangan hak kewarganegaraan, kemandirian, atau kedudukan sosial semata-mata karena keluar dari sistem keuangan atau menolak menumpuk kekayaan melalui pasar.
I. Tiga pilihan yang dapat ditimbang setiap individu
Setiap warga memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih secara bebas cara hidupnya melalui tiga jalur yang sama-sama dilindungi hukum:
1. Memperoleh pendapatan berupa uang melalui pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang memberi sumbangan kepada masyarakat. 2. Secara sukarela mengurangi kebutuhan melalui kesederhanaan yang dipilih sendiri dan pembatasan konsumsi material. 3. Terlibat dalam alternatif ekonomi secara langsung berdasarkan saling membantu, berbagi sumber daya, menggunakan milik bersama, dan memproduksi sendiri di luar pasar.
II. Tiga bentuk kemandirian finansial
Penyelenggara kekuasaan publik membentuk perlindungan hukum bagi kemandirian mengambil keputusan dan kebebasan hati nurani warga terhadap tiga bentuk ketergantungan:
1. Bebas dari penghisapan finansial, dengan melarang pemaksaan utang, praktik bunga mencekik yang dilembagakan, dan spekulasi atas kebutuhan pokok. 2. Bebas dari pemerasan yang memanfaatkan kebutuhan untuk bertahan hidup dalam hubungan kerja, dengan menjamin kemampuan nyata untuk menolak atau meninggalkan setiap kegiatan yang merusak keutuhan diri, etika, atau kesehatan. 3. Bebas dari perwalian administratif, dengan melarang pemberian perlindungan bersama yang bergantung pada syarat sewenang-wenang atau perlakuan yang merendahkan warga seolah-olah mereka anak kecil.
III. Perlindungan sistem ekonomi alternatif dan milik bersama
Hukum menjamin pengakuan, kepastian hukum, dan keberlanjutan organisasi ekonomi tanpa uang, jaringan pertukaran timbal balik, serta milik bersama yang dikelola secara mandiri. Tidak ada peraturan yang boleh secara tidak semestinya menghalangi warga mengatur kemandirian material mereka bersama-sama di luar transaksi pasar.
PASAL160 — Tentang mobilitas antarwilayah
Kebebasan bergerak menjamin hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih cara hidup berpindah-pindah, tinggal bergantian di beberapa tempat, ataupun menetap. Hak ini berlaku bagi setiap keadaan yang membuat seseorang memilih kehidupan berpindah-pindah, dengan sikap yang netral dan praktis.
I. Hak-hak dasar tidak dapat dikurangi
Ketiadaan alamat fisik yang tetap tidak boleh membatasi pelaksanaan hak kewarganegaraan, sosial, hukum, ataupun ekonomi.
II. Keterikatan administratif tanpa keharusan menetap dan akses infrastruktur
Penyelenggara kekuasaan publik menjamin status administratif yang tidak terikat pada satu wilayah tertentu, serta akses nyata terhadap jaringan transportasi, tempat singgah, dan infrastruktur dasar.
PASAL101 — Tentang perlindungan waktu
Republik mengakui waktu setiap warga sebagai sumber daya yang berharga, terbatas, dan tidak dapat dirampas. Waktu hidup ini merupakan dasar kebebasan individu serta perkembangan bangsa.
Negara tidak boleh menjadikan penambahan lama waktu yang harus dicurahkan warga sebagai pilihan penyesuaian utama dalam menghadapi tantangan ekonomi atau sosial. Setiap tindakan untuk memperpanjang jam kerja atau masa komitmen sosial hanya dapat dipertimbangkan setelah dibuktikan secara ketat bahwa seluruh solusi untuk meningkatkan mutu, tata kelola, dan efisiensi telah dicoba sepenuhnya.
I. Optimalisasi dan nilai yang dihasilkan per satuan waktu
Negara wajib melindungi warga dari pemborosan waktu akibat metode pengelolaan yang tidak efisien, baik di sektor publik maupun swasta. Melalui insentif atau aturan organisasi, negara harus mendorong dan mewajibkan cara kerja yang mengutamakan nilai yang dihasilkan, bukan lamanya waktu yang dihabiskan.
II. Keutuhan sumber daya waktu bangsa
Administrasi wajib memastikan bahwa prosedurnya sendiri tidak pernah merampas waktu hidup warga tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Setiap tenggat yang dibebankan atau langkah administratif yang harus diulang dipandang sebagai gangguan terhadap sumber daya waktu bangsa, yang harus terus-menerus dikurangi oleh negara.
PASAL154 — Tentang kedaulatan kegiatan intelektual
Republik melindungi kebebasan yang tidak dapat dicabut bagi setiap orang untuk mencurahkan waktu, tenaga, dan kemampuannya pada inovasi, penelitian, penulisan, seni, atau kegiatan intelektual, teknis, dan kewargaan lain yang ia pilih sendiri.
Tidak seorang pun boleh dipaksa meninggalkan karya yang bermanfaat, pekerjaan perancangan, atau panggilan untuk memberi sumbangan kepada masyarakat demi mematuhi keharusan penempatan administratif atau bentuk ketergantungan ekonomi yang dipaksakan.
I. Mengutamakan kegiatan nyata daripada penggolongan formal
Keikutsertaan dalam kehidupan masyarakat, martabat sosial, dan nilai komitmen seseorang dinilai berdasarkan sumbangan, proyek, dan tindakan yang benar-benar dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan status sebagai pekerja bergaji, pelaku usaha terdaftar, atau anggota badan profesi. Negara dan masyarakat mengakui sepenuhnya nilai prakarsa mandiri, saling membantu melalui perkumpulan, dan karya independen, setara dengan kegiatan ekonomi konvensional.
II. Larangan merendahkan kualifikasi dan prasangka kelembagaan
Setiap otoritas publik, baik administratif, kepolisian, maupun peradilan, dilarang keras menganggap seseorang tidak berguna, tidak memiliki kelayakan moral, pasif, atau tidak layak sebagai warga hanya karena ia tidak terdaftar dalam daftar badan usaha, pajak, atau asuransi komersial. Tidak ada kategori administrasi yang boleh digunakan secara merendahkan untuk menyamakan kegiatan bebas yang memberi sumbangan kepada masyarakat dengan sekadar tidak bekerja atau berada di pinggir masyarakat.
III. Kesetaraan jaminan pengakuan dan tempat dalam masyarakat
Di hadapan setiap badan pengawas, pemeriksa, atau pengadil, bukti nyata berupa karya intelektual, penemuan, buku, kegiatan sukarela, atau manfaat yang terbukti bagi masyarakat memberikan jaminan yang sama atas kedudukan dalam masyarakat, nama baik, dan pengakuan sebagai pihak yang sah seperti gelar profesi atau kontrak kerja baku. Pengakuan atas warga bersumber dari hasil karyanya dan tindakan nyatanya untuk kepentingan bersama.
PASAL132 — Tentang prinsip ergonomi dalam konstitusi
Ergonomi merupakan dasar bagi organisasi publik yang menempatkan manusia di pusatnya dan menjamin setiap susunan, alat, serta prosedur dirancang untuk manusia dan bersama manusia.
Ergonomi bertujuan mencegah pemborosan uang negara serta menjaga beban berpikir dan kesejahteraan sosial setiap warga ketika berhadapan dengan sistem yang rumit.
I. Persyaratan yang berlaku umum dan berdasarkan kriteria
Setiap prosedur, infrastruktur, layanan, produk, proses, atau sarana informasi yang dibiayai negara, seluruhnya atau sebagian, harus memenuhi lima kriteria dasar ergonomi: keselamatan, kenyamanan, efektivitas, kemudahan penggunaan, dan kepuasan saat digunakan. Alokasi serta penggunaan dana publik bergantung pada kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip tersebut.
II. Penerapan dalam hubungan keluar dan di dalam lembaga
Kewajiban ergonomi berlaku bagi seluruh interaksi dalam sektor publik. Kewajiban ini mengikat hubungan antara instansi negara dan pengguna layanan, sekaligus hubungan internal, organisasi, dan pekerjaan antaraparat pelayanan publik.
2. Organisasi
Struktur dan fungsi
PASAL109 — Tentang hierarki yang bermanfaat
Bangsa menolak setiap hierarki berdasarkan ukuran subjektif, sewenang-wenang, atau keturunan yang tidak menunjukkan sumbangan nyata bagi kepentingan bersama.
Hukum menetapkan kriteria kinerja dan kemampuan berdasarkan prestasi yang objektif untuk menduduki jabatan dengan tanggung jawab. Dengan demikian, posisi tertinggi dalam susunan masyarakat hanya diisi oleh mereka yang tindakannya paling meningkatkan daya hidup masyarakat secara keseluruhan.
I. Prinsip hierarki berdasarkan prestasi
Satu-satunya pembedaan sosial yang sah adalah yang didasarkan pada manfaat bagi semua orang, kemampuan yang terbukti, dan usaha yang nyata. Tingginya jabatan sama sekali tidak berarti seseorang lebih unggul secara kodrati atau lebih bermartabat sebagai manusia.
II. Menghilangkan prasangka berdasarkan status
Negara wajib, melalui pendidikan dan keterbukaan lembaga, mengatasi mekanisme berpikir dan budaya yang mengubah jabatan teknis atau politik menjadi gelar kehormatan simbolis atau hak istimewa untuk hidup tanpa bekerja.
III. Pergantian jabatan dan penilaian berkelanjutan
Untuk mencegah terbentuknya kelas penguasa yang terlepas dari kinerja, setiap jabatan dengan tanggung jawab tinggi harus dinilai ulang secara ketat dan tunduk pada kewajiban perpindahan jabatan.
Jabatan merupakan pelayanan sementara kepada organisasi, bukan milik pribadi pejabatnya.
PASAL180 — Prinsip demokrasi aktif
Kedaulatan Republik bertumpu pada jaminan agar setiap warga dapat memahami, menilai, dan memperbaiki keputusan publik.
Negara, lembaga-lembaga, dan seluruh pelaku politik mempunyai kewajiban konstitusional untuk menyediakan sarana pengetahuan, material, dan pendidikan yang diperlukan agar keikutsertaan warga benar-benar dapat diwujudkan.
I. Kejelasan sistem dan penghilangan hambatan
Negara wajib melindungi pilihan demokratis dari segala bentuk ketertutupan atau kerumitan yang sengaja dibuat. Tidak seorang warga pun boleh dihalangi untuk memahami cara kerja lembaga publik, persoalan bangsa, atau program yang diajukan. Penyelenggara kekuasaan publik harus menyingkirkan penghalang partisipasi, terutama kekacauan pernyataan antarpihak politik, banjir polemik, dan ketimpangan akses terhadap keahlian. Setiap komunikasi publik harus sepenuhnya mudah dipahami.
II. Sarana pemberdayaan dan pendidikan kewarganegaraan
Untuk menjamin partisipasi berdasarkan pemahaman, lembaga-lembaga mengembangkan dan menyediakan perangkat pemodelan dan perbandingan yang netral. Negara menetapkan hak setiap orang atas pendidikan kewarganegaraan dan kemampuan analisis agar ia dapat memperoleh kecakapan untuk memahami kebijakan publik. Perangkat tersebut bertujuan mengubah kerumitan kenyataan menjadi data yang dapat digunakan, tanpa mengurangi ketepatan atau kedalamannya.
III. Perubahan mandat politik menuju kerja sama
Kewajiban untuk membantu ini secara ketat mengikat pejabat terpilih dan kelompok politik. Setiap pelaku politik wajib meninggalkan pertikaian antarkelompok untuk bertindak sebagai penggerak kecerdasan kolektif. Ia harus menyediakan informasi terbuka dan ruang kerja yang dapat diikuti semua orang agar setiap warga dapat meningkatkan relevansi dan daya cipta usulannya. Pertukaran gagasan politik harus bertujuan menyelesaikan persoalan melalui kecerdasan yang tersebar di masyarakat.
IV. Mengutamakan waktu untuk demokrasi
Waktu yang dihabiskan wakil bangsa untuk pertentangan antarpihak politik harus secara tegas ditempatkan di bawah waktu yang digunakan untuk bekerja sama dengan warga. Para pejabat terpilih wajib menghidupkan ruang penciptaan bersama dan perancangan bersama warga, dengan mengakui bahwa sumbangan rakyat merupakan syarat yang tidak dapat ditinggalkan untuk mengubah gagasan politik menjadi solusi yang dapat dilaksanakan.
V. Pertanggungjawaban dan penilaian iktikad baik
Kemampuan pejabat terpilih atau lembaga untuk mengkaji persoalan, menyediakan sarana, dan memasukkan kehendak warga menjadi ukuran utama penilaian mandatnya. Penolakan untuk membuka sebuah proyek terhadap proses yang jelas ini, niat menyembunyikan persoalan di balik kegaduhan media, atau ketidakmampuan menyediakan sarana pemberdayaan merupakan pelanggaran iktikad baik lembaga. Pelanggaran tersebut menyebabkan konsultasi terkait batal dan menimbulkan tanggung jawab pelakunya di hadapan badan pengawas demokrasi.
PASAL121 — Tentang kerja nyata dan efektif para pelaku politik serta warga
Tindakan politik dan pelaksanaan setiap mandat publik hanya boleh didasarkan pada pelayanan terhadap kepentingan umum.
Setiap pemimpin politik wajib mencurahkan tenaganya pada pekerjaan mendalam berdasarkan analisis kenyataan secara objektif dan penyusunan solusi nyata. Fungsi politik sama sekali tidak boleh dibelokkan untuk pemasaran diri, strategi karier, atau perebutan kekuasaan di dalam organisasi. Fungsi tersebut harus kembali menjadi ruang politik tempat tugas pelaku politik dan keikutsertaan warga dipulihkan.
I. Tugas wajib dan metode analisis perbandingan
Kegiatan setiap pejabat terpilih atau pemimpin publik wajib mencakup pengenalan, penjelasan sifat, dan penamaan persoalan publik secara tepat. Mereka harus menunjukkan dengan jelas unsur analisis baru dibandingkan dengan kajian yang sudah ada. Mereka juga harus menilai solusi menurut kriteria mutu dan kelayakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Akhirnya, mereka wajib menelaah proyek yang sedang berjalan dan mendahulukan langkah bergabung serta memperbaikinya sebelum membentuk program lain yang bersaing.
II. Pembatasan waktu dan biaya komunikasi
Waktu untuk promosi pribadi, karier, mencari dukungan, mencari jabatan, atau kegiatan kepartaian dibatasi secara ketat hingga 5 persen dari waktu kerja pribadi, dengan batas biaya yang mengikat. Sisa 95 persen hanya boleh digunakan untuk kerja intelektual nyata yang dapat ditelusuri.
III. Kewajiban pembuktian, perkiraan skala, dan keterbukaan tentang keterbatasan
Setiap pernyataan sikap harus disertai penalaran yang ketat, termasuk perkiraan skala yang dapat diperiksa mengenai beratnya persoalan dan dampak yang diharapkan dari tindakan yang diusulkan. Setiap pekerjaan harus dengan jujur mengungkap hal-hal yang belum jelas, ketidakpastian, dan keterbatasan metode yang masih ada.
IV. Nilai mengikat dan kemungkinan menuntut pelaksanaan janji politik
Komitmen dan janji yang disampaikan secara terbuka oleh pemimpin politik mempunyai kekuatan hukum seperti perjanjian. Pelanggaran yang disengaja atau komitmen yang didasarkan pada keterangan yang jelas-jelas menyesatkan menimbulkan tanggung jawab pihak yang membuatnya.
V. Wadah musyawarah nasional dan dukungan teknologi
Negara membangun wadah digital resmi yang mengumpulkan seluruh analisis, data, dan proyek. Perangkat kecerdasan buatan menata sumbangan pemikiran, menyusun ringkasan, dan memudahkan lokakarya analisis teknis serta penciptaan gagasan yang terbuka bagi warga.
VI. Larangan serangan politik dan perubahan cara menangani pertentangan
Serangan politik dan serangan antarpihak politik dilarang keras. Setiap perbedaan pendapat wajib dinyatakan melalui analisis perbandingan yang ketat dan didukung dokumen tentang persoalan serta solusi yang diajukan.
VII. Pencegahan penipuan, pemeriksaan hasil kerja, dan sanksi
Kegiatan kepartaian atau langkah membangun karier dilarang keras disembunyikan di balik nama kegiatan teknis. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil kerja nyata yang diserahkan kepada wadah publik dan keterbukaan jadwal kegiatan; pelanggaran dapat dikenai sanksi keuangan dan pencabutan hak untuk dipilih.
PASAL116 — Dari partai politik menuju proyek politik
Republik mendasarkan keberadaannya pada Budaya Proyek.
Republik menjamin perkembangan penuh kemampuan kreatif setiap individu. Negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk melawan pemborosan potensi manusia dengan mengenali, menggerakkan, dan menghargai segala bentuk kecerdasan. Mengutamakan kecerdasan dan kreativitas merupakan aturan wajib bagi setiap tindakan publik.
II. Dari dua kamar parlemen menuju pasangan yang membantu warga
Dibentuk Majelis Pasangan Fasilitator untuk menggantikan setiap sistem parlemen dua kamar. Setiap pasangan terdiri atas seorang Wakil Rakyat yang menjamin legitimasi demokratis dan seorang Ahli yang menjamin kelayakan teknis. Mereka bertindak sebagai perancang dan fasilitator, membantu setiap warga menyusun proyeknya dengan menyediakan akses terhadap data publik dan sarana pelayanan negara.
III. Dari partai menuju warga dan ingatan atas gagasan
Kehidupan politik diatur menurut «Logika Proyek». Setiap usulan diumumkan tanpa menyebut nama pengusul karena nilai suatu gagasan harus dinilai terlepas dari identitas pembuatnya. Gagasan yang belum diterima dimasukkan ke dalam «Basis Data Ingatan Gagasan» untuk mendukung putaran penciptaan gagasan berikutnya. Negara melarang pertentangan yang tidak menghasilkan apa-apa dan, ketika terdapat beragam pandangan, mewajibkan prosedur «penyatuan otomatis» untuk menghasilkan sintesis yang lebih baik.
IV. Dari dogma menuju gagasan dan pilihan jalur lain
Proses pengambilan keputusan didasarkan pada pemungutan suara secara terperinci sehingga hukum dapat dibangun dengan menggabungkan solusi yang telah disetujui. Setiap proyek yang meraih dukungan hingga ambang penting dimasukkan ke dalam dasar reformasi akhir. «Hak untuk Menempuh Jalur Lain» dijamin untuk melindungi dan menguji, melalui penilaian yang ketat, proyek perubahan besar yang tidak dapat disatukan ke dalam sintesis.
V. Pengelolaan dinamis dan pembaruan berulang
Setiap proyek merupakan bagian yang terus berkembang di dalam kumpulan hukum yang hidup. Proses pembaruan berulang memungkinkan pengetahuan dihimpun, aturan usang disingkirkan, dan sintesis diperbarui secara langsung. Setiap proyek mencakup seluruh siklus hidupnya: penciptaan gagasan, pelaksanaan, penilaian, serta pembongkaran dan penyusunan kembali. Setiap hasil digunakan untuk terus meningkatkan sistem secara keseluruhan.
PASAL143 — Tentang kewajiban mengantisipasi
Pada hakikatnya negara adalah pelaku yang bertugas mencegah persoalan sebelum terjadi.
Negara senantiasa wajib mengantisipasi gangguan, mengenali kerentanan struktural masyarakat, dan bertindak sejak dini untuk mencegah timbulnya kerugian sosial, lingkungan, kesehatan, psikologis, dan ekonomi.
Kurangnya langkah antisipasi tanpa alasan yang dapat dibenarkan menimbulkan tanggung jawab penyelenggara kekuasaan publik.
PASAL172 — Tentang aparatur publik sebagai kecerdasan negara
Tidak ada aparatur yang boleh diperlakukan hanya sebagai pelaksana mekanis birokrasi yang tidak melihat kenyataan. Aparatur publik merupakan kekayaan intelektual dan pengambil keputusan bangsa. Negara terutama wajib menggunakan kemampuan mereka untuk menilai, menganalisis, dan melihat ke depan dalam merancang serta mengevaluasi kebijakan publik.
I. Pembebasan dari rutinitas teknis
Negara terus-menerus merancang ulang cara kerjanya dan memanfaatkan teknologi pengganti untuk membebaskan pegawai negeri dari seluruh tugas yang berulang atau membuat mereka terasing dari makna pekerjaannya. Seluruh penghematan waktu dan sumber daya yang diperoleh digunakan kembali untuk meningkatkan mutu pemikiran tentang urusan publik, keahlian berdasarkan pengalaman di lapangan, dan pemecahan masalah yang rumit.
II. Pemetaan dinamis kemampuan dan sumbangan
Administrasi menerapkan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang terus mengenali bakat, kemampuan khusus, dan kemampuan pegawai untuk mengambil jarak serta menilai persoalan secara menyeluruh. Setiap pegawai, apa pun pangkat dan instansi tempatnya bekerja, berhak menyumbang pemikiran bagi strategi nasional atau wilayah yang sesuai dengan bidang keahlian atau pemikirannya.
III. Pemisahan antara pemikiran tentang kewenangan negara dan perangkat administrasi
Negara adalah organisasi yang berpikir untuk melayani bangsa, berbeda dari perangkat teknis yang membantunya. Tata kerja dan pendidikan berkelanjutan secara aktif melawan kebiasaan bertindak secara rutin, serta mengembangkan kemampuan aparatur untuk menjaga jarak secara kritis, menilai secara mandiri, dan memikul tanggung jawab publik yang besar.
3. Mekanisme
Proses kerja dan legislasi
PASAL144 — Tentang netralitas politik
Tidak ada kelompok politik yang boleh menghalangi atau menolak suatu langkah hanya karena asal politik pengusulnya ataupun karena sikap doktrinalnya sendiri.
Tindakan setiap pejabat terpilih dan jalannya setiap organisasi politik sepenuhnya harus ditujukan untuk melayani rakyat atau memberikan manfaat nyata bagi para pemilihnya.
I. Mengutamakan hasil bagi masyarakat
Setiap tindakan publik atau rancangan undang-undang dinilai berdasarkan manfaat praktisnya secara penuh. Suatu langkah yang secara ilmiah atau berdasarkan fakta memberikan manfaat umum yang lebih besar daripada setiap pilihan yang hanya bersandar pada doktrin harus diberlakukan. Penentangan yang semata-mata didasarkan pada afiliasi politik pengusulnya tidak mempunyai kekuatan hukum.
II. Penolakan yang beralasan dan dapat ditelusuri
Setiap suara menolak atau penolakan terhadap amendemen harus dibenarkan secara resmi, baik dengan bukti bahwa usulan itu merugikan kepentingan umum sebagai alasan yang terkait dengan tujuan kebijakan, maupun dengan pembuktian faktual bahwa usulan itu secara langsung merugikan kondisi hidup para pemilih partai terkait sebagai alasan konsistensi partai.
III. Keterbukaan dan penyampaian tindakan
Setiap sikap beserta alasannya secara otomatis dicantumkan dalam saluran komunikasi resmi partai kepada para anggotanya. Penolakan yang tidak didukung salah satu dari kedua alasan tersebut tidak sah dan merupakan pelanggaran kewajiban dalam menjalankan mandat publik.
PASAL173 — Tentang hak istimewa untuk memperbarui cara kerja publik yang usang
Negara, pengadilannya, dan semua layanan yang menjalankan tugas publik tidak mempunyai hak istimewa untuk mempertahankan cara kerja yang sudah usang. Mereka wajib terus memperbarui diri dan menyelaraskan kemampuan organisasinya dengan standar efektivitas tertinggi di sektor swasta.
I. Kewajiban memperbarui sarana secara berkelanjutan
Kewajiban yang berlaku umum ini menuntut penerapan secara terus-menerus sarana koordinasi, tata kerja, dan perlengkapan yang paling efektif.
II. Optimalisasi logistik dengan tetap menjaga penilaian manusia
Optimalisasi harus diterapkan secara sistematis pada rantai logistik dan tugas persiapan untuk menghilangkan setiap kelambatan yang tidak dapat dibenarkan. Pada saat yang sama, waktu untuk penilaian manusia dan hubungan dengan warga harus sepenuhnya dilindungi dari tuntutan hasil yang hanya diukur berdasarkan jumlah.
PASAL161 — Tentang demokrasi semu
Setiap sarana menyatakan pendapat, berkonsultasi, mengajukan prakarsa rakyat atau petisi, ataupun menyumbang gagasan warga yang dijamin Konstitusi harus dijalankan dengan tulus, efektif, dan benar-benar dapat diakses.
Penilaian atas setiap sumbangan warga terutama didasarkan pada relevansi yang sesungguhnya, kegunaan nyata, dan nilai mendasarnya bagi kepentingan umum.
I. Mengutamakan relevansi daripada bentuk
Tidak ada persyaratan formal, daftar penilaian yang ditetapkan sebelumnya, atau kerangka metode yang kaku yang boleh dipakai untuk menutupi nilai suatu gagasan baru atau solusi yang berguna dalam praktik.
II. Ketidakabsahan pembatasan dan pemberantasan partisipasi yang hanya pura-pura
Setiap ketentuan undang-undang, peraturan, administrasi, atau teknis yang bertujuan, atau secara langsung maupun tidak langsung berakibat, mengubah hakikat partisipasi warga, membatasinya secara tidak semestinya, atau membuatnya tidak dapat digunakan dalam kenyataan, dinyatakan batal dan tidak berlaku. Seluruh penyelenggara kekuasaan publik memiliki kewajiban konstitusional untuk melawan semua bentuk demokrasi semu dan partisipasi yang sekadar berpura-pura, baik secara langsung maupun terselubung.
III. Daftar siasat dan praktik yang dilarang
Tanpa mengurangi prinsip umum mengenai efektivitas dan keutamaan relevansi pada alinea pertama, yang cakupannya tidak dibatasi oleh daftar berikut, tindakan yang terutama merupakan pelanggaran nyata terhadap ketulusan demokrasi meliputi:
A. Menetapkan syarat jumlah tanda tangan, sebaran wilayah, tenggat waktu, atau formalitas prosedur dalam gabungan yang membuat prakarsa warga sangat sulit dilakukan atau mustahil dicapai dalam praktik.
B. Penilaian yang kaku atau dogmatis yang langsung menyingkirkan usulan bernilai mendasar hanya karena usulan itu tidak memenuhi kotak-kotak dalam formulir penilaian administratif yang sudah disiapkan.
C. Mensyaratkan tanda pengenal administratif, pajak, atau perbankan yang membatasi akses ke ruang penyampaian gagasan, sehingga mengorbankan kemudahan dan keterbukaan akses bagi setiap penduduk atau siapa pun yang ingin berbagi pengetahuan yang bermanfaat.
D. Menyelenggarakan konsultasi publik tanpa kewajiban mengumumkan tanggapan yang disertai alasan, penilaian independen, dan pencantuman hasilnya dalam agenda badan yang bermusyawarah.
E. Menggunakan jadwal yang mencekik, mengumumkan kegiatan pada masa liburan, atau menetapkan tenggat yang jelas tidak seimbang sehingga menghalangi warga untuk bergerak bersama, melakukan analisis, dan memperdebatkan pandangan yang berbeda.
F. Menahan data mentah, membiarkan ketimpangan akses terhadapnya, atau hanya menyampaikan sebagian data, kajian dampak, dan skenario alternatif yang diperlukan untuk membentuk pendapat berdasarkan pemahaman.
G. Menyusun kuesioner dengan batasan tertutup, pilihan biner, atau pertanyaan yang mengarahkan sehingga warga tidak dapat meninjau ulang persoalan, memperluas ruang lingkupnya, atau mengajukan solusi yang belum diperkirakan oleh otoritas publik.
H. Menutup cara kerja algoritme, tata cara penyaringan, atau perangkat penyusun ringkasan otomatis dari pemeriksaan publik sehingga pendapat yang berbeda dapat disingkirkan secara sewenang-wenang.
I. Memperbanyak komisi penasihat, komite sejajar, atau badan yang anggotanya dipilih oleh sesamanya tanpa penyerahan kekuasaan yang nyata, dengan tujuan memecah atau menguras tenaga warga.
J. Menolak usulan praktis demi kepentingan umum hanya karena batas internal administrasi, pembagian kewenangan, atau hambatan peraturan yang sudah ada.
IV. Kewajiban menelaah isi usulan dan menyesuaikan aturan
Administrasi wajib menemukan dan mengambil manfaat dari isi setiap sumbangan warga. Tidak ada sumbangan yang boleh disingkirkan karena kesalahan bentuk atau karena instansi penerima tidak berwenang. Otoritas penerima sendiri harus menafsirkan kembali isi usulan sebagaimana mestinya, menelaah gagasan berdasarkan manfaat yang sesungguhnya, dan segera menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Jika suatu prakarsa yang menawarkan solusi relevan terbentur peraturan yang sudah ada, penyelenggara kekuasaan publik wajib memprioritaskan pemeriksaan kemungkinan penyesuaian aturan, percobaan dengan pengecualian, atau pencabutan aturan tersebut agar solusi dapat diterapkan.
V. Pengawasan pengadilan dan perbaikan mekanisme yang tidak bekerja
Setiap warga atau kelompok warga dapat mengajukan perkara ke pengadilan konstitusi atau pengadilan administrasi agar mekanisme, konsultasi, penolakan sewenang-wenang, atau aturan yang melanggar pasal ini dinyatakan melanggar hukum dan dibatalkan. Setiap mekanisme partisipasi yang ditetapkan hukum tetapi selama jangka waktu tertentu tidak menghasilkan dampak nyata akibat kaku dan beratnya syarat akses, dengan sendirinya kehilangan keberlakuan pada bagian syarat yang membatasi tersebut. Pembentuk undang-undang harus segera memperbaiki ambang persyaratannya.
PASAL171 — Tentang ketertelusuran tindakan politik
Setiap komitmen, pernyataan resmi, suara dalam pemungutan, penandatanganan keputusan administratif, atau sikap terbuka seorang pemegang mandat pemilu maupun jabatan pelaksana segera dicatat dalam Daftar Nasional Ketertelusuran Politik.
Daftar catatan ini merupakan arsip yang tidak dapat diubah, diindeks, dan dapat diakses tanpa batas waktu ataupun hambatan teknis.
I. Pengesahan keaslian dan pengolahan arsip audiovisual
Negara menjamin kelengkapan ingatan lembaga dengan menerapkan tata cara publik untuk merekonstruksi dan membuat transkripsi yang setia dari rekaman suara dan gambar, baik yang dibuat sekarang maupun dahulu, termasuk melalui pembacaan gerak bibir secara otomatis yang telah tersertifikasi. Setiap dokumen yang diproses disertai keterangan tingkat kepastian faktualnya dan penanda waktu yang telah diverifikasi; konteksnya tidak boleh diubah.
II. Prosedur penyelidikan sebab kegagalan pengambilan keputusan
Jika suatu kebijakan publik jelas gagal, terjadi krisis sistemik, atau timbul kerugian besar bagi masyarakat, komisi independen untuk menyelidiki kegagalan lembaga dengan sendirinya harus menangani perkara tersebut. Seperti penyelidikan teknis dalam industri, komisi menyusun pohon sebab berdasarkan pernyataan, keputusan setelah penimbangan, peringatan sebelumnya, dan transkripsi yang tersimpan untuk membedakan kesalahan perhitungan, peristiwa luar yang tidak pasti, dan pelanggaran konsistensi yang disengaja.
III. Konsistensi pelaksanaan dan penilaian kembali mandat
Setiap perbedaan yang nyata dan tidak dapat dibenarkan antara komitmen awal, pernyataan publik berturut-turut, dan tindakan nyata seorang pejabat dalam menjalankan kewenangannya menimbulkan tanggung jawab politiknya di hadapan badan pengawas yang berwenang. Pejabat yang dipersoalkan berhak memberikan jawaban disertai alasan untuk menjelaskan perubahan keadaan yang mendasari keputusannya; jika tidak, perkara secara otomatis dirujuk kepada badan yang berwenang untuk memberhentikannya atau mencabut haknya untuk dipilih.
IV. Kemudahan memahami dan kejelasan pernyataan
Setiap komunikasi politik yang berlaku sebagai instruksi atau usulan undang-undang harus memenuhi ukuran kemudahan dipahami dan konsistensi logis yang dapat diukur. Penyembunyian maksud yang bertentangan dengan pernyataan publik, apabila terbukti melalui perbandingan catatan historis, merupakan pelanggaran langsung terhadap sumpah kejujuran republik dalam bermusyawarah.
PASAL162 — Tentang hak warga asing untuk menyatakan pendapat dan menyumbang pemikiran
Setiap manusia, tanpa membedakan kewarganegaraan, tempat tinggal, ataupun kedudukan hukum, berhak masuk secara bebas, langsung, dan tanpa pembatasan ke ruang publik yang dibentuk bangsa untuk menyampaikan gagasan, analisis, pengetahuan praktik, dan kritik yang membangun.
Sumbangan pengetahuan dan pemikiran tersebut dimaksudkan untuk memperkaya pemikiran bersama, menjelaskan dampak keputusan publik di luar negeri, dan membentuk warisan terbuka berupa informasi yang dibagikan. Hal itu tidak mengurangi hak khusus warga negara yang mempunyai hak pilih untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
PASAL139 — Tentang integritas indikator publik
Indikator publik menjamin keterbukaan demokrasi.
Setiap kebijakan, penilaian, atau keputusan publik wajib didasarkan pada indikator yang disusun untuk mengungkap secara setia kenyataan di balik gejala yang ditangani, berikut kerumitan dan ciri khususnya.
I. Kewajiban relevansi dari indikator itu sendiri
Penggunaan indikator yang hanya menggambarkan sebagian keadaan, terlalu menyederhanakan, atau semata-mata didasarkan pada pengakuan pihak terkait dilarang keras jika mengubah cara persoalan dipahami.
II. Integritas dan pencegahan manipulasi data
Perancangan, pengolahan, dan penyebaran indikator harus dilindungi dari manipulasi, penyalahgunaan metode untuk tujuan tertentu, atau penyembunyian variabel penting. Metode, data sumber, dan batas-batas penafsiran sepenuhnya dapat diaudit dan diperiksa oleh setiap warga.
III. Pemeriksaan keabsahan dan perbaikan ukuran
Setiap indikator publik yang ternyata tidak berguna, menjadi bias akibat ambang pengukuran, atau tidak sesuai dengan akibat nyata di lapangan harus segera ditinjau dengan kesempatan bagi pihak-pihak untuk mengajukan pandangan yang berbeda, atau dinyatakan tidak layak dipakai disertai alasannya.
IV. Sanksi atas perubahan informasi
Pemanfaatan data yang dipalsukan secara sengaja atau ukuran yang dirancang untuk menyembunyikan kegagalan merupakan serangan langsung terhadap ketulusan tindakan publik dan menimbulkan tanggung jawab para pelakunya.
PASAL112 — Tentang partisipasi warga dan tindakan publik
Perubahan moral, metode, teknologi, dan ergonomi menjadi dasar perbaikan negara serta penghormatan terhadap demokrasi.
Negara wajib membentuk dan menjamin partisipasi warga yang nyata, langsung, dan terbuka bagi semua dalam mengenali, mendata, dan menyelesaikan persoalan nasional serta lokal, juga dalam menangani masalah kepentingan umum.
I. Inovasi terbuka dan kecerdasan yang tersebar
Pelaksanaan kekuasaan berubah menjadi proses inovasi terbuka: negara melepaskan monopoli atas solusi dan menjadi pengatur kerja sama berbagai kemampuan. Tugasnya ialah menghimpun pengetahuan masyarakat sipil, dari dalam maupun luar negeri, untuk mengubah kecerdasan yang tersebar menjadi kekuatan politik yang dapat digunakan dalam tindakan.
II. Jaringan antarwilayah dan perluasan demokrasi
Untuk mengatasi kurangnya pembahasan yang membangun secara terus-menerus pada semua tingkat kehidupan bersama, baik di lingkungan publik maupun privat, negara menjalankan strategi perluasan dan pendalaman demokrasi partisipatif secara maksimal. Jaringan antarwilayah ini menggunakan berbagai perangkat kelembagaan lokal dan regional agar informasi dan persoalan dapat mengalir dengan lancar hingga ke tingkat nasional, tanpa meniadakan musyawarah langsung pada tingkat bangsa. Seperti tradisi prakarsa warga dan referendum, setiap tingkat wilayah menjadi tempat percobaan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya menyumbang pada kerangka keseluruhan.
III. Peran sebagai pengatur kerangka dan netralitas rangkuman
Dalam kerangka ini, negara bertindak sebagai pengatur cara kerja pengaturan: negara tidak lagi memaksakan solusi teknis, tetapi menetapkan aturan analisis, penelitian, dan etika politik. Negara menengahi perdebatan untuk mencegah prasangka dalam cara berpikir dan menjamin bahwa setiap musyawarah menghasilkan rangkuman yang netral dan objektif. Rangkuman yang disetujui oleh badan politik ini wajib menjelaskan kebutuhan dan pilihan setelah menimbang kepentingan yang diperlukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
IV. Wadah nasional dan tindakan bersama
Negara menyediakan wadah nasional yang terbuka agar setiap warga dapat mengajukan dan menjelaskan persoalan dalam basis data yang tertata, yang diisi dari laporan pada semua tingkatan. Negara wajib memulai prosedur tindakan bersama untuk persoalan yang tingkat kepentingan mendesaknya telah dipastikan.
V. Perbaikan berkelanjutan dan keterbukaan internasional
Negara wajib terus memperbaiki cara bermusyawarah. Perubahan pada segi moral, metode, teknologi, dan ergonomi ini bertujuan terus meningkatkan kemampuan mencapai tujuan, penggunaan sumber daya secara hemat, dan hasil nyata. Dengan bantuan penerjemahan otomatis, musyawarah terbuka bagi orang yang tinggal di luar negeri; negara juga wajib mencari analisis tambahan melalui jaringan internasional.
VI. Penggerakan warga dan tingkatan partisipasi
Dalam upaya ini, negara bertindak sebagai penggerak yang memberi dorongan. Negara wajib menjalankan kampanye komunikasi melalui berbagai saluran, melibatkan media dan tokoh yang memengaruhi pendapat, agar persoalan dijelaskan dengan cara yang mendidik dan partisipasi terdorong. Sekadar memasang informasi di internet tidak boleh dianggap sebagai musyawarah yang nyata.
Prosedur ini menjamin empat tingkatan partisipasi.
Partisipasi analitis meliputi sumbangan pada pendataan persoalan secara berkelanjutan, penjelasan sebab-sebabnya, dan penilaian kebutuhan nasional serta lokal dalam jaringan antarwilayah.
Partisipasi kreatif meliputi penyusunan solusi baru melalui perdebatan publik yang ditata berdasarkan aturan analisis negara.
Partisipasi pada tahap pelaksanaan kebijakan meliputi keterlibatan warga dalam perencanaan dan penyusunan secara intelektual cara menjalankan solusi yang telah dipilih.
Partisipasi operasional meliputi sumbangan fisik dan nyata dalam pelaksanaan proyek yang telah ditetapkan.
VII. Ketentuan pelaksanaan melalui undang-undang organik
Tata cara pelaksanaan, prosedur penataan data, dan syarat untuk memulai tindakan akan ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang organik.
PASAL6 TENTANG DEMOKRASI EKSTERNAL
Proses konsultasi warga dijamin hingga ke dalam perundingan dan komitmen internasional.
I. Kesinambungan kedaulatan rakyat
Peralihan dari tingkat nasional ke internasional tidak boleh menangguhkan hak warga untuk mengetahui, memahami, dan ikut serta dalam keputusan yang mengikat mereka.
II. Transparansi perundingan
Sejauh kerahasiaan yang sah memungkinkan, lembaga publik memaparkan tujuan, pilihan, dampak, dan komitmen yang sedang dinegosiasikan.
III. Konsultasi sebelum komitmen
Sebelum komitmen internasional besar dibuat, diselenggarakan mekanisme konsultasi dan musyawarah yang sesuai, lalu dijelaskan secara terbuka bagaimana masukan warga diperhitungkan.
PASAL131 — Dari ilmu perancangan hukum menuju kinerja peraturan
Pembentukan undang-undang merupakan bidang ilmu yang menuntut ketepatan tinggi demi kepentingan bangsa.
Ilmu perancangan peraturan diakui sebagai ilmu yang hidup dan harus terus berkembang untuk menjamin keberhasilan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kemudahan hidup warga.
I. Mutu perancangan peraturan dan standar persyaratan
Setiap rancangan atau usulan undang-undang harus memenuhi secara ketat dan dapat diverifikasi seluruh kriteria mutu perancangan hukum yang ditetapkan oleh Konstitusi, lampirannya, dan peraturan pelaksanaannya. Tabel kriteria yang dilampirkan pada Konstitusi ini menggambarkan tuntutan minimum akan relevansi, ketelitian, dan kelengkapan yang sistematis dalam membuat undang-undang. Tabel tersebut hanya memberikan contoh tingkat ketepatan yang dituntut oleh ilmu perancangan hukum.
II. Pembaruan standar dan perkembangan ilmu pengetahuan
Negara wajib memperbarui setiap tahun standar nasional kemampuan dan metode perancangan hukum. Setiap tahun, perangkat analisis, teknik penyusunan naskah, model penilaian kinerja, dan cara penggunaan teknologi dalam pembentukan hukum harus diperiksa kembali dan diperkaya dengan penemuan ilmiah serta praktik terbaik dari seluruh dunia.
III. Mengutamakan pencegahan
Pencegahan menjadi prinsip pertama setiap tindakan pembentukan undang-undang. Sekurang-kurangnya separuh ketentuan suatu undang-undang harus ditujukan untuk mencegah risiko, konflik, dan penyimpangan sebelum mempertimbangkan langkah perbaikan atau pemberian sanksi.
IV. Penilaian sumbangan dan papan pemantauan
Setiap undang-undang dinilai berdasarkan besarnya sumbangan terhadap penyelesaian masalah prioritas negara. Undang-undang harus membuktikan bahwa solusi tanpa paksaan tidak memadai dan harus terhubung langsung dengan indikator pada papan pemantauan kinerja nasional agar dampak nyatanya terhadap masyarakat dapat diikuti secara langsung.
V. Efisiensi dan pemberian kemampuan untuk melaksanakan
Undang-undang mengejar efisiensi setinggi mungkin dengan menekan sumber daya dan pembatasan hingga jumlah yang benar-benar diperlukan. Undang-undang dilarang membebankan kewajiban tanpa sekaligus memberikan kepada warga dan pihak yang melaksanakannya seluruh sarana, kemampuan, serta hak pendukung yang sangat diperlukan agar mereka bebas sepenuhnya mencapai hasil yang diwajibkan.
VI. Prinsip umum dan penolakan aturan yang terpecah-pecah
Undang-undang terutama harus menetapkan prinsip umum yang luas dan lengkap; isinya tidak boleh dipecah menjadi aturan khusus untuk setiap kelompok atau keadaan. Aturan khusus tidak boleh dibuat apabila tujuannya dapat dijamin oleh prinsip umum yang lebih luas dan menyeluruh. Pemerintah hanya boleh menggunakan peraturan khusus atau keputusan teknis untuk menetapkan rincian pelaksanaan yang benar-benar diperlukan.
VII. Penyederhanaan dan pengurangan jumlah aturan
Setiap undang-undang baru mewajibkan penulisan ulang, penyederhanaan, atau penghapusan undang-undang lama mengenai pokok yang sama, dengan menghapus sedikitnya dua ketentuan yang membatasi untuk setiap pembatasan baru. Jika mengubah aturan yang sudah ada lebih sederhana daripada menambah aturan baru, pembentuk undang-undang harus mendahulukan perubahan aturan lama. Penetapan aturan harus menghasilkan penurunan bersih jumlah keseluruhan undang-undang yang berlaku.
VIII. Perancangan partisipatif dan pengujian terhadap upaya mengakali hukum
Pembentukan undang-undang harus menggunakan semua sarana yang berguna, terutama keterlibatan langsung warga, ilmu rekayasa, keahlian praktisi lapangan, perangkat kecerdasan buatan, dan analisis sistematis atas hukum negara lain. Sebelum pemungutan suara, naskah harus diuji oleh ahli yang memahami cara melakukan penipuan dan mengakali aturan agar celahnya dapat ditemukan serta diperbaiki.
IX. Keberlakuan segera dan kelengkapan pelaksanaan
Setiap undang-undang yang diundangkan dapat langsung dilaksanakan sejak diumumkan. Tidak adanya peraturan atau keputusan pelaksanaan sama sekali tidak boleh menghalangi, menunda, atau menghentikan pelaksanaan undang-undang. Setiap rancangan yang menimbulkan kewajiban harus menetapkan seluruh rangkaian pelaksanaannya, termasuk ambang pengukuran yang tepat, tata cara teknis pengawasan, pejabat yang telah disumpah, jenis bukti, tingkatan upaya hukum, dan besarnya sanksi.
X. Tata cara pelaksanaan yang dapat diajukan berbagai pihak
Jika pemerintah pusat terlambat menerbitkan peraturan pelaksanaan, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan badan pelayanan publik boleh mengajukan tata cara pelaksanaan sementara yang sesuai dengan undang-undang melalui wadah digital publik. Pengajuan tersebut menjamin aturan segera diterapkan di lapangan dan menjadi masukan bagi percepatan penyusunan aturan nasional yang tetap.
XI. Kehilangan keberlakuan secara otomatis dan pemeriksaan kinerja
Jika pengukuran berdasarkan papan pemantauan nasional menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak memenuhi seluruh kriteria kinerja atau tidak mencapai tujuannya, undang-undang itu kehilangan keberlakuannya dan segera berhenti menimbulkan akibat hukum.
XII. Kumpulan gagasan inovasi dan usulan rekayasa lanjutan untuk dikaji
A. Tata kelola dan arah strategis
Pengukuran besarnya sumbangan terhadap tujuan nasional. Keadaan dalam hukum saat ini: tidak ada rasio yang dihitung. Penerapan: wajib menghitung secara matematis perbandingan manfaat terhadap risiko, dengan syarat hasil bersih lebih dari 98 persen, serta sumbangan aturan yang dapat diukur terhadap kebutuhan terpenting bangsa.
B. Falsafah tindakan dan jaminan pelaksanaan
Pencegahan sebagai prioritas dengan batas minimum 50 persen. Keadaan dalam hukum saat ini: tidak ada kuota dalam penyusunan naskah. Penerapan: sedikitnya separuh naskah dan ketentuannya wajib membahas pencegahan risiko serta konflik sebelum menggunakan langkah perbaikan atau hukuman.
Hak atas kemampuan nyata untuk bertindak dan kebebasan pendukung. Keadaan dalam hukum saat ini: belum dijamin. Penerapan: bersama dengan kewajiban, para pelaksana harus memperoleh kebebasan berprakarsa, hak pendukung, dan ruang mengambil keputusan yang diperlukan agar mereka dapat menjalankan kewajibannya tanpa terhalang oleh susunan sistem.
C. Pelaksanaan nyata dan keberlakuan langsung
Keberlakuan segera dan larangan terhambat karena peraturan pelaksanaan. Keadaan dalam hukum saat ini: belum ada; undang-undang sering tidak dapat diterapkan tanpa aturan pelaksanaannya. Penerapan: setiap undang-undang yang disetujui langsung berlaku sejak diumumkan. Tidak adanya peraturan pelaksanaan dari kementerian sama sekali tidak boleh menghalangi pelaksanaan hak atau kewajiban.
Kelengkapan rangkaian pelaksanaan yang mencakup kewajiban, pengukuran, pengawasan, dan sanksi. Keadaan dalam hukum saat ini: tersebar antara undang-undang dan banyak peraturan pelaksanaan. Penerapan: seluruh rangkaian harus dimasukkan ke dalam naskah undang-undang, termasuk ukuran dan ambang toleransi, alat ukur tersertifikasi, petugas yang telah disumpah, bukti digital bertanda waktu, batas waktu perbaikan, skala sanksi, dan anggaran khusus.
Tata cara pelaksanaan dari berbagai pihak dan wadah pendaftaran. Keadaan dalam hukum saat ini: belum ada akibat monopoli pemerintah pusat. Penerapan: jika negara tidak menerbitkan aturan pelaksanaan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah daerah, sektor profesi, atau badan di lapangan dapat mendaftarkan tata cara sementara melalui wadah digital publik; hal ini memungkinkan penerapan segera dan menjadi dasar bagi peraturan nasional yang tetap.
D. Ketahanan aturan dan rekayasa rancangan
Pengujian sebelum penetapan oleh pihak yang mencoba mencari celah (red teaming). Keadaan dalam hukum saat ini: belum dilembagakan sebelum penetapan. Penerapan: sebelum diputuskan melalui pemungutan suara, rancangan undang-undang wajib diperiksa oleh komite ahli penipuan dan pengelakan aturan untuk menemukan dan menutup celah.
Perancangan bersama berbagai pihak dengan dukungan teknologi. Keadaan dalam hukum saat ini: hanya sebagian, melalui konsultasi biasa tanpa pemodelan. Penerapan: metode penyusunan partisipatif yang menggabungkan warga, rekayasa sistem, dan simulasi interaksi dengan kecerdasan buatan.
Keselarasan seluruh aturan dengan prinsip dasar yang utama. Keadaan dalam hukum saat ini: belum diterapkan; undang-undang khusus per kelompok dan per sektor terus bertambah. Penerapan: dilarang membuat undang-undang khusus bagi kategori orang atau benda apabila dapat disusun prinsip umum yang lebih luas. Pembentuk undang-undang wajib menyusun aturan pada tingkat yang lebih tinggi secara cukup lengkap untuk mencakup seluruh keadaan khusus, sementara rincian pelaksanaan saja yang diserahkan kepada peraturan teknis mengenai keadaan tertentu.
E. Penyederhanaan dinamis dan pemantauan kinerja
Pengurangan bersih seluruh jumlah aturan. Keadaan dalam hukum saat ini: hanya tujuan tidak resmi. Penerapan: setiap pembentukan atau perubahan undang-undang wajib menghasilkan penurunan bersih yang dapat diperiksa pada jumlah keseluruhan kata dan pasal dalam bidang terkait.
Kehilangan keberlakuan otomatis berdasarkan papan pemantauan nasional. Keadaan dalam hukum saat ini: belum ada. Penerapan: suatu undang-undang dengan sendirinya segera berakhir menurut hukum jika indikator pada papan pemantauan bangsa menunjukkan kegagalan atau ketidakefektifannya.
Pembaruan tahunan ilmu perancangan hukum sebagai kewajiban konstitusional. Keadaan dalam hukum saat ini: pedoman administrasi diperbarui setelah jangka waktu yang panjang. Penerapan: ilmu perancangan hukum ditetapkan sebagai ilmu konstitusional yang hidup, sehingga standar kemampuan dan metode negara wajib diperbarui setiap tahun.
XIII. Kumpulan ketentuan resmi negara yang bersumber dari Pedoman Perancangan Hukum dan hukum positif
A. Ruang lingkup dan kebutuhan akan aturan
Kebutuhan akan aturan dan penggunaan perangkat hukum yang tidak mengikat. Status: dinyatakan secara jelas. Dasar hukum: Undang-Undang Organik Nomor 2009-403 tanggal 15 April 2009, Pasal 8. Penerapan: sebelum membuat aturan yang mengikat, wajib dibuktikan bahwa perangkat tanpa kekuatan mengikat, seperti piagam, rekomendasi, pengaturan pasar, atau pedoman hukum sukarela, jelas tidak memadai.
B. Susunan aturan dan kepastian hukum
Tingkatan aturan dan penghormatan terhadap bidang kewenangan masing-masing. Status: dinyatakan secara jelas. Dasar hukum: Pasal 34 dan 37 Konstitusi. Penerapan: menghormati hierarki aturan dari prinsip dasar yang menjadi ranah undang-undang hingga rincian pelaksanaan yang diserahkan kepada pemerintah.
Penggunaan kewenangan secara penuh dan larangan mengabaikan kewajiban untuk mengatur. Status: tersirat. Dasar hukum: putusan-putusan Dewan Konstitusi yang bersumber dari Pasal 34 Konstitusi. Penerapan: pembentuk undang-undang dilarang menggunakan rumusan yang kabur atau menyerahkan kepada administrasi kewenangan menetapkan jaminan mendasar bagi warga.
Ketiadaan daya mengatur dan larangan kata-kata berlebih dalam undang-undang. Status: tersirat. Dasar hukum: Pasal 6 Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara serta putusan konstitusional tahun 2004 tentang undang-undang arah kebijakan pendidikan. Penerapan: pernyataan niat, harapan politik, dan seruan tanpa kekuatan hukum yang mengikat harus selalu disingkirkan dan dapat dibatalkan.
Jaminan masa peralihan, larangan pemberlakuan surut, dan pemberitahuan sebelumnya. Status: tersirat. Dasar hukum: prinsip umum hukum dan putusan Dewan Negara dalam perkara KPMG tahun 2006. Penerapan: tanggal mulai berlaku diatur secara ketat, pemberlakuan surut dilarang, dan aturan peralihan dijamin untuk melindungi kepercayaan yang wajar dari para pihak.
C. Kinerja, metode, dan penyederhanaan
Pengimbangan aturan menurut asas dua aturan lama untuk satu aturan baru. Status: dinyatakan secara jelas. Dasar hukum: surat edaran Perdana Menteri tanggal 26 Juli 2017. Penerapan: setiap pembatasan baru melalui peraturan yang dibebankan kepada masyarakat sipil atau pemerintah daerah mewajibkan penghapusan atau peringanan sedikitnya dua aturan yang sudah ada.
Indikator dampak dan pemantauan pelaksanaan. Status: dinyatakan secara jelas. Dasar hukum: surat edaran tanggal 5 Juni 2019, LOLF, dan LOLFSS. Penerapan: sedikitnya lima indikator dampak yang mudah dipahami dan dapat diukur wajib dimasukkan sejak penyusunan naskah untuk menilai hasil pelaksanaannya di lapangan.
Analisis dari luar dan kajian perbandingan hukum. Status: dinyatakan secara jelas. Dasar hukum: Undang-Undang Organik Nomor 2009-403 tanggal 15 April 2009, Pasal 8. Penerapan: hukum negara lain dan sejarah hukum wajib dianalisis secara sistematis agar mekanisme yang terbukti dapat gagal tidak dibuat kembali.
Kesebandingan pembatasan kegiatan. Status: dinyatakan secara jelas. Dasar hukum: Direktif Eropa 2005/36/CE dan surat edaran tanggal 24 April 2023. Penerapan: pemeriksaan resmi sebelum penetapan untuk memastikan bahwa aturan atau syarat memasuki suatu profesi tidak menjadi hambatan yang tidak sebanding.
PASAL133 — Tentang kewajiban pengawasan yang cerdas
Penyelenggara kekuasaan publik wajib berpikir dengan cermat, bekerja secara efisien, dan mampu menyesuaikan diri ketika merancang, melaksanakan, serta memperbaiki sarana pencegahan, pengawasan, dan pengaturan organisasi.
Apabila analisis menunjukkan bahwa suatu tata cara pengelolaan, ambang administratif, atau kewajiban prosedural karena rancangannya sendiri menimbulkan penipuan, kegiatan yang hanya berpura-pura produktif, beban birokrasi yang berlebihan, atau penyalahgunaan, penyelenggara kekuasaan publik wajib memerintahkan agar ketentuan itu segera dirancang ulang atau dihapus.
I. Pengawasan terhadap dorongan yang merugikan dan susunan yang membuka peluang kejahatan
Fungsi pengawasan mencakup penilaian kritis terhadap aturan organisasi yang mengatur badan publik dan swasta. Pengawasan tidak berhenti pada pemberian sanksi atas tindakan yang tidak jujur; pengawasan harus mengenali dan menghilangkan dorongan yang menimbulkan akibat buruk, ketimpangan kekuasaan, dan kerumitan formal yang tidak perlu, yang memudahkan tindakan tidak bermoral, penguasaan oleh kepentingan tertentu, atau turunnya mutu layanan.
II. Dua fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan dijalankan dengan membedakan secara ketat pokok yang diawasi:
1. Jika menyangkut tindakan yang disengaja, pengawasan menjadi kekuatan yang mampu menyesuaikan diri untuk mematahkan cara menyembunyikan perbuatan, menipu, dan menyalahgunakan wewenang. 2. Jika menyangkut kegiatan berisiko tinggi atau sangat rumit secara sistemik, pengawasan berbentuk pendampingan rekayasa yang menitikberatkan penyederhanaan susunan, pengelolaan kerentanan, penyediaan lapisan pengaman tambahan, dan penentuan batas kesalahan berdasarkan ilmu pengetahuan. Kegagalan yang disebabkan oleh kelemahan kerangka organisasi tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai kesalahan yang patut dihukum.
V. Kewenangan Badan Tinggi Penyelidikan Kegagalan dan Diagnosis
Dibentuk Badan Tinggi Penyelidikan Kegagalan dan Diagnosis sebagai otoritas konstitusional independen dengan anggaran mandiri dan kewenangan penyelidikan sendiri. Badan ini bertugas menganalisis secara ilmiah setiap musibah, penipuan berskala besar, kegagalan birokrasi, atau runtuhnya pengamanan; memisahkan sebab material, hukum, dan organisasinya; serta mengeluarkan perintah yang mengikat administrasi dan pembentuk undang-undang terkait untuk meninjau kembali doktrin dan menyederhanakan susunan organisasi.
VI. Laboratorium Terbuka dan penggunaan sumbangan warga
Badan Tinggi Penyelidikan Kegagalan mencakup Laboratorium Terbuka Kecerdasan Politik yang berwenang menerima, menelaah, dan menghargai setiap peringatan, penelitian, temuan ketidakmasukakalan administrasi, atau usulan perbaikan dari warga, pengajar dan peneliti, mahasiswa, atau praktisi di lapangan. Penggunaan data yang berasal dari masyarakat untuk memperbaiki aturan organisasi merupakan kewajiban negara yang terus berlaku.
VII. Tanggung jawab dan etika petugas pengawas
Petugas yang diberi kewenangan pengawasan tunduk pada persyaratan ketat mengenai kemampuan, sikap tidak memihak, pencatatan yang dapat ditelusuri, dan etika profesi. Gaji ataupun insentif tidak boleh didasarkan pada jumlah sanksi yang dijatuhkan atau banyaknya prosedur yang dibuat. Penggunaan wewenang pemeriksaan diatur secara cermat untuk melarang penyimpangan tujuan, kesewenang-wenangan, dan penyalahgunaan wewenang.
PASAL134 — Tentang kesesuaian tujuan dan sarana
Tindakan publik merupakan wujud rencana menyeluruh yang disusun untuk mencapai tujuan yang benar-benar tepat.
Tindakan publik dinilai berdasarkan kecerdasan pendekatan yang digunakan dalam perancangannya, yang memadukan pandangan strategis, keluwesan taktis, dan pengelolaan hubungan antarpihak. Pendekatan ini lebih penting daripada sekadar kecanggihan alat atau banyaknya sumber daya yang digunakan. Perubahan teknis, administratif, atau anggaran tidak boleh dimulai tanpa menetapkan secara jelas sasaran dampak dan hasil sistemik yang dapat diukur demi kepentingan bangsa.
I. Keutamaan rancangan yang unggul dan penghematan sarana
Proporsi yang tepat dalam penggunaan uang negara, kemampuan administrasi, dan pembatasan hukum lahir dari rancangan yang unggul. Tindakan publik mengutamakan kekuatan gagasan, ketelitian rekayasa, kemudahan proses, dan pencegahan daripada memperbanyak infrastruktur secara berlebihan, menumpuk aturan, mengandalkan tekanan besar yang menguras tenaga, atau sekadar mengganti sarana dengan teknologi baru.
II. Prinsip pengawasan reflektif dalam dua arah
Rangkaian pelaksanaan tindakan publik disusun menurut prinsip pemeriksaan kesesuaian dari bawah ke atas dan dari atas ke bawah. Setiap tingkat pelaksana menjadi tempat menguji kecerdasan pendekatan yang dipilih. Kelalaian, ketidaknyamanan dalam penggunaan, atau kerumitan yang tidak perlu yang ditemukan ketika suatu langkah dilaksanakan menimbulkan praduga bahwa rancangan awalnya tidak sah dan mewajibkan pimpinan tertinggi meninjau kembali naskah atau proyek itu.
III. Jaminan kesesuaian dan sanksi atas tindakan tanpa isi yang berguna
Setiap mekanisme publik berikut dianggap cacat karena rancangan yang lalai dan kehilangan kekuatan aturannya atau keabsahan anggarannya:
1. Mekanisme yang menjadikan sarana, teknik, atau alat yang digunakan sebagai tujuan tersendiri. 2. Mekanisme yang cara pelaksanaan dan beratnya prosedur tidak sebanding dengan kesederhanaan persoalan yang harus diselesaikan. 3. Mekanisme yang menunjukkan kurangnya kecerdasan pendekatan karena tidak memahami akar masalah, tidak mengantisipasi, atau tidak mencegah terjadinya kegagalan. 4. Mekanisme yang mengganti penanganan sebab ketidakseimbangan secara politik dan menyeluruh dengan sekadar perhitungan administratif atas akibatnya.
IV. Musyawarah yang tersirat dan keutuhan kinerja
Kesesuaian undang-undang dan tindakan administratif diperiksa berdasarkan kesinambungan pemikiran yang cermat dan saling melengkapinya pengamanan. Kinerja keseluruhan dihasilkan oleh kerja sama yang tersirat: keadaan nyata di lapangan menguji apakah pendekatan yang dipilih tepat, dan putusnya kesesuaian pada satu mata rantai membatalkan tindakan tersebut secara keseluruhan.
PASAL135 — Tentang pengawasan mutu terus-menerus dan pemeriksaan kebutuhan anggaran
Tindakan publik tidak mungkin tepat sasaran selama kebiasaan mencari jalan termudah dengan meminta tambahan anggaran belum diakhiri.
I. Prinsip penilaian berkelanjutan
Untuk menjamin persyaratan relevansi dan penghematan sebagaimana ditetapkan dalam pasal sebelumnya, administrasi negara dan layanan publik terus-menerus dinilai dari segi metode serta organisasinya. Proses ini bertujuan senantiasa meningkatkan mutu layanan, menyederhanakan prosedur, dan mencegah kesulitan, dengan jumlah sumber daya keuangan dan material yang tetap.
II. Syarat sebelum meminta tambahan sarana
Tambahan anggaran, pembentukan jabatan baru, atau pemberian perlengkapan tambahan tidak boleh diminta ataupun diberikan tanpa laporan tertulis mengenai hasil penilaian mutu tersebut. Terlebih dahulu harus dibuktikan bahwa perbaikan metode, penyederhanaan prosedur, dan penempatan ulang sumber daya yang sudah ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
III. Permintaan yang hanya didasarkan pada keadaan sesaat tidak dapat diterima
Setiap permintaan anggaran atau tambahan pegawai yang diajukan di luar kerangka penilaian berkelanjutan ini, atau yang hanya didasarkan pada kesulitan mendadak tanpa dokumentasi dari pemeriksaan sebelumnya, dengan sendirinya tidak dapat diterima.
IV. Praduga adanya kelemahan pengelolaan
Memburuknya layanan publik atau pernyataan kekurangan sumber daya yang tidak pernah dilaporkan dalam penilaian rutin dianggap timbul dari kegagalan mengantisipasi atau mengatur pekerjaan. Hal itu mewajibkan peninjauan segera terhadap pengelolaan layanan terkait tanpa menambah pagu anggarannya.
PASAL136 — Tentang kewajiban kecerdasan strategis dan keselarasan cara berpikir
Sikap bebas dari dogma dan kemampuan berpikir strategis yang tinggi merupakan prasyarat tindakan publik. Dengan membebaskan keputusan dari prasangka ideologi, politik menjaga kebebasan berpikir dan menjamin kondisi nyata agar negara bekerja secara efisien.
Penyusunan kebijakan publik dipandu oleh kecerdasan strategis dan pandangan jangka panjang. Penetapan arah dasar bangsa selalu didahulukan daripada pengerahan sarana material dan desakan untuk segera melaksanakan tindakan.
I. Pemikiran menyeluruh dan keberagaman pelaku
Perancangan tindakan publik didasarkan pada pendekatan yang menyeluruh dan terpadu, dengan melibatkan beragam kemampuan dalam masyarakat. Setiap bidang keputusan dipahami bukan sebagai bagian yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem bangsa dan manusia.
II. Menjelaskan cara pengambilan keputusan
Badan negara yang mengambil keputusan wajib membuat pola pikir, metode penalaran, dan model pemahaman yang mendasari pilihannya menjadi jelas serta terbuka. Keabsahan keputusan publik bertumpu pada ketelitian dan kejelasan susunan pemikirannya.
III. Penghayatan nilai batin dan kerangka menyeluruh negara
Tindakan publik terinspirasi oleh tuntutan peningkatan moral dan sikap batin yang bebas dari pertimbangan agama tertentu. Tindakan ini menjadi bagian dari kerangka menyeluruh yang menjamin keterhubungan, keselarasan, dan kesinambungan pemikiran negara dalam semua bidang pengetahuan serta tata kelola.
PASAL177 — Tentang tanggung jawab atas akibat aturan
Para penyusun dan pengambil keputusan yang merancang atau menyetujui aturan yang terbukti cacat dalam pembentukan undang-undang menanggung tanggung jawab langsung.
Setiap pembentukan aturan menimbulkan kewajiban konstitusional bagi para pembuatnya untuk mencari, memeriksa, dan menggunakan seluruh sumber pengetahuan ilmiah, pengalaman nyata, sosial, dan teknis yang berguna bagi perancangannya.
I. Pembuktian mutu
Aturan harus disertai berkas yang menunjukkan bahwa semua pilihan lain telah ditelaah dan keputusan akhir merupakan solusi yang paling sesuai menurut pengetahuan yang tersedia.
II. Penentuan cacat dalam pembentukan undang-undang
Suatu undang-undang dinilai dirancang dengan buruk jika terbukti pembuatnya sengaja mengesampingkan sumber pengetahuan yang relevan, mengabaikan kajian awal tentang dampaknya, atau menunjukkan ketidakmampuan yang nyata dalam mengumpulkan data. Mengabaikan fakta yang telah terbukti atau bertindak tergesa-gesa tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan kesalahan hukum pihak yang membentuk aturan.
III. Penentuan tanggung jawab dan pemulihan akibat kelalaian dalam membentuk aturan
Kesalahan tersebut mengakibatkan para pembuat aturan segera kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan mereka dan dilarang turut menyusun aturan baru.
PASAL105 — Tentang hak atas pelaksanaan aturan secara adil
Negara wajib menjaga keutuhan suatu gagasan politik selama proses perubahan dan pelaksanaannya agar perwujudan nyata memperkuat daya awal gagasan tersebut, bukan merusaknya.
Tidak ada aturan publik yang boleh kehilangan daya untuk mencapai tujuannya sejak ditetapkan hingga berakhirnya masa berlaku aturan tersebut.
I. Tanggung jawab pengusul atas pelaksanaan
Pengusul tetap bertanggung jawab untuk menjamin bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan tetap setia pada maksud awal selama aturan itu diterapkan.
II. Perbaikan segera atas hambatan
Setiap organisasi atau pelaku yang menyebabkan berkurangnya nilai asli suatu gagasan wajib segera memperbaikinya.
III. Kerja sama dan peningkatan daya guna seluruh sistem
Setiap tahap pelaksanaan harus meningkatkan efisiensi keseluruhan dengan menggabungkan tindakan yang saling memperkuat dan memastikan sumber daya dapat digunakan bersama.
PASAL152 — Tentang penghematan sumber daya secara menyeluruh
Republik menjadikan penghematan sumber daya sebagai aturan dasar pengelolaan bangsa.
Republik mendasarkan model pembangunannya pada kemandirian, keseimbangan yang dapat menjaga dirinya sendiri, dan perlindungan ketat terhadap milik bersama. Republik menolak cara berpikir yang selalu ingin meningkatkan produksi dengan terus menciptakan aliran keluaran baru atau memperluas tanpa batas penggunaan lahan, energi, dan bahan mentah. Tindakan bersama bertujuan mengakhiri kelangkaan serta melestarikan keseimbangan dasar. Setelah keamanan dan kebutuhan hidup bangsa terjamin, penyelenggara kekuasaan publik wajib menghentikan perluasan kegiatan dan menjaga agar lingkungan hidup dapat beristirahat.
I. Ekologi informasi dan penghargaan terhadap pengetahuan
Informasi dan pengetahuan merupakan sumber daya strategis; pengelolaannya yang sehat menentukan ketepatan keputusan bersama. Negara menjamin upaya melawan pencemaran informasi, beban berpikir berlebihan, dan pertambahan data yang tidak perlu atau tidak tertata. Penataan secara cermat terhadap kumpulan pengetahuan yang sudah ada, kemampuan berbagai bidang pengetahuan untuk saling terhubung, dan kemudahan akses bagi semua orang harus didahulukan daripada produksi data berulang yang terus bertambah tanpa arah.
II. Waktu dan potensi manusia tidak boleh diganggu gugat
Menghapus pemborosan kemampuan manusia merupakan kewajiban dasar bangsa. Tidak dapat bertindak karena terpaksa, terkurasnya perhatian bersama akibat rangsangan buatan, tersitanya waktu hidup untuk proses yang tidak menghasilkan manfaat, dan dipertahankannya tugas tanpa kegunaan nyata diakui sebagai serangan langsung terhadap kepentingan bersama. Tatanan sosial dan ekonomi harus mengurangi hambatan yang dibebankan kepada warga hingga serendah mungkin dan membebaskan waktu mereka untuk pengembangan diri, kesehatan, hubungan kewargaan, dan penciptaan karya.
III. Pengalihan manfaat peningkatan efisiensi
Keuntungan efisiensi dari rancangan bangunan, teknologi, atau organisasi yang lebih baik tidak boleh dialihkan untuk memperbesar konsumsi berlebihan secara keseluruhan atau mempercepat tuntutan terhadap manusia dan sumber daya. Keuntungan tersebut terutama digunakan untuk mengurangi jejak material bangsa, memulihkan ekosistem, dan meringankan beban kerja individu.
4. Dinamika
Informasi dan kecerdasan kolektif
PASAL7 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN UNTUK MAMPU BERKOMUNIKASI
Masyarakat menjamin hak setiap orang untuk mempelajari, menjelajahi, dan menguasai seluruh kekayaan seni komunikasi manusia; secara timbal balik, Negara, para pemimpin politik, dan lembaga publik wajib mengembangkan penguasaan seni tersebut dalam hubungan mereka dengan warga.
I. Pemulihan pengetahuan komunikasi
Pendidikan dan pelatihan menyampaikan keragaman cara berkomunikasi yang dikembangkan budaya dan sejarah: tutur, mendengar, cerita, dialog, suara, keheningan, tatapan, gestur, tubuh, gerak, gambar, simbol, benda, pakaian, bunyi, ritme, ruang, jarak, arsitektur, waktu, tindakan, teladan, hubungan, ritual, emosi, indra, ingatan, dan pementasan.
II. Hak warga untuk menguasai komunikasi
Setiap orang berhak mempelajari daya ekspresif sarana tersebut, menggabungkannya secara sadar, memahami dampaknya, dan melindungi diri dari manipulasi atau pengaruh tersembunyi.
III. Kewajiban Negara untuk berkomunikasi
Lembaga tidak cukup hanya mengirim informasi; lembaga wajib mengupayakan pemahaman nyata serta menjelaskan niat, ketidakpastian, argumen, dampak yang diperkirakan, dan metode pengaruh yang digunakan.
IV. Tempat untuk berkomunikasi
Arsitektur, tata kota, dan layanan publik menyediakan beragam tempat untuk berbicara, mendengar, bertemu, berdiskusi, serta berekspresi secara individual maupun kolektif.
V. Menerima dan menjawab komunikasi warga
Lembaga menetapkan prosedur yang jelas untuk menerima, meneruskan, mempertemukan, membahas, dan menjawab komunikasi warga.
PASAL174 — Tentang pemodelan keadaan bangsa
Negara menyediakan tampilan pemodelan visual agar cara kerja bangsa dapat dipahami sebagai satu sistem rekayasa yang utuh. Wadah yang mudah digunakan ini mengubah seluruh data publik menjadi gambar interaktif dan membuat pergerakan serta hubungan antarpihak di seluruh wilayah lebih mudah dipahami.
I. Tampilan seketika
Tampilan digital memperlihatkan arus yang terus berubah dalam masyarakat, seperti perubahan pergerakan penduduk, perkembangan data kesehatan masyarakat, beban infrastruktur transportasi, dan distribusi energi.
II. Tampilan terperinci
Warga dapat mengamati cara kerja setiap bagian negara dengan tingkat ketelitian seperti model digital yang digunakan untuk merancang sistem yang rumit.
III. Tampilan hubungan antargejala dalam sistem
Tampilan tersebut memungkinkan berbagai jenis parameter disajikan bersama untuk menunjukkan hubungan saling ketergantungan. Perubahan indikator kesehatan kerja dapat dibandingkan secara visual dengan perkembangan sektor ekonomi, atau dampak kebijakan tata ruang dapat dianalisis bersama perubahan migrasi di dalam negeri, untuk mengenali hubungan sebab akibat yang sesungguhnya.
IV. Kemungkinan untuk turut bertindak
Tampilan ini memungkinkan warga, ahli, dan pengambil keputusan bekerja berdasarkan satu model acuan yang sama-sama digunakan. Semua pihak dapat membuat simulasi dugaan, mengamati dampak perubahan terhadap seluruh bagian negara, dan menyusun solusi politik secara terkoordinasi serta terbuka.
PASAL146 — Tentang kemudahan membandingkan para calon
Negara menjamin setiap warga dapat memperoleh kerangka informasi yang tertata, lengkap, memuat pandangan berbeda, dan tidak memihak untuk menilai tokoh politik, sifat pribadi mereka, serta proyek yang mereka usulkan.
I. Negara menyediakan sistem pembandingan yang berlaku bagi semua dan terus diperbarui, yang dirancang sebagai tempat uji bagi warga. Sistem ini melampaui penjajaran janji-janji belaka: tawaran politik diperiksa secara metodis dari segi susunannya, ketahanannya dalam pelaksanaan, dan kelayakannya dalam kenyataan.
II. Sistem kelembagaan dan interaksi warga
Otoritas publik yang independen mengawasi penerapan tempat uji tersebut secara berkelanjutan.
Saluran komunikasi lembaga dan waktu siaran resmi wajib disusun mengikuti bidang-bidang penilaian ini, sehingga isi program harus dijelaskan dan pembahasan tidak menyimpang menjadi polemik dangkal.
Hak untuk segera memberikan penjelasan dengan tingkat keterlihatan yang sama melindungi setiap calon dari upaya menggoyahkan kedudukannya berdasarkan fakta yang belum diperiksa.
Wadah digital yang netral, interaktif, dan mudah digunakan memungkinkan setiap warga mengatur kriteria penilaian, membandingkan data objektif, dan membentuk penilaiannya sendiri secara bebas.
III. Contoh bidang dan kriteria penyelidikan serta perbandingan
A. Segi kemanusiaan dan potensi individu
Niat dan makna: ketulusan motivasi yang mendalam, panggilan etis, tujuan filosofis atau spiritual yang dikejar, dan keutamaan kepentingan bersama di atas kepentingan pihak politik tertentu.
Kemampuan memahami sistem: kecakapan memahami keadaan yang rumit, pengalaman praktis, ketelitian berpikir, dan kejernihan penilaian strategis.
Tenaga dan ketahanan: daya hidup fisik dan mental, kekuatan untuk bangkit menghadapi kesulitan, dan kemampuan memikul beban kekuasaan secara berkelanjutan.
Kelurusan budi dan konsistensi pribadi: kesesuaian yang telah diperiksa antara tindakan terdahulu, nilai yang dinyatakan, dan komitmen sekarang, serta keteladanan dalam menghadapi benturan kepentingan.
B. Perancangan program dan metode pengujian perbandingan
Uji ketahanan dalam tekanan: program diuji terhadap guncangan dari luar yang disimulasikan, seperti krisis geopolitik, putusnya pasokan energi, keadaan darurat kesehatan, atau tekanan keuangan, untuk menilai kekuatan susunannya menghadapi hal yang tidak terduga.
Pencantuman unsur dan penelusuran pihak penyusun: pemetaan terbuka atas penyumbang gagasan yang sesungguhnya, lingkaran pengaruh, kelompok kepentingan, dan para penulis tawaran politik, sehingga susunan tepat proyek itu dapat diketahui.
Kesesuaian isi dan pembongkaran kemasan kata-kata: unsur yang sekadar menjadi kemasan pemasaran disingkirkan secara metodis agar nama suatu langkah yang terdengar menarik dapat dibandingkan dengan kenyataan hukum, teknis, dan anggarannya.
Kelayakan dan kemudahan penerapan: penilaian apakah program benar-benar dapat dijalankan di lapangan menghadapi kenyataan administrasi, dan apakah reformasinya cukup mudah dipahami agar warga dapat langsung memanfaatkannya.
Kemungkinan memperbaiki kebijakan secara demokratis dan tindak lanjut setelah pemungutan suara: adanya ketentuan peninjauan berkala, indikator keberhasilan yang ditentukan sebelumnya oleh pengusul, dan mekanisme perbaikan cepat apabila muncul akibat sampingan yang tidak diinginkan selama masa jabatan.
C. Tata kelola, organisasi, dan metode
Cara bekerja sama dan kecerdasan kolektif: kemampuan mendengar pandangan yang bertentangan, menyatukan berbagai bakat, mendelegasikan tugas dengan pertimbangan yang baik, dan membangun kesepakatan yang kuat.
Cara menjalankan dan membagi wewenang: kesediaan untuk mendesentralisasikan kekuasaan, membuka proses pengambilan keputusan, dan menolak penguasaan kewenangan negara secara otoriter.
Metode pelaksanaan: ketelitian dalam mengelola kebijakan publik, penguasaan jadwal pelaksanaan, dan kemampuan mengatasi hambatan yang berasal dari perangkat organisasi.
D. Pandangan dasar dan kaitan dengan sejarah
Luasnya pandangan: kemampuan mengantisipasi perubahan besar dalam jangka panjang, baik dalam peradaban, teknologi, iklim, maupun kependudukan.
Ingatan sejarah dan kedalaman perbandingan: membandingkan proyek dengan contoh terdahulu dari dalam dan luar negeri untuk menilai pelajaran yang diperoleh dari keberhasilan dan kegagalan masa lalu.
Perubahan yang diprioritaskan: penjelasan terbuka tentang pekerjaan perombakan mendasar dan perubahan besar yang secara sadar akan ditempuh calon.
E. Kemampuan berpikir kritis yang membebaskan dan perlindungan dari perangkap pikiran
Keluwesan dan inovasi: kemampuan mempertanyakan kembali keyakinan sendiri ketika muncul data baru, dengan membedakan kemampuan berinovasi yang sungguh-sungguh dari kebiasaan mempertahankan hal lama karena pengulangan terasa aman.
Membedakan kepandaian berbicara dan integritas: memisahkan secara metodis kemampuan berpidato dari kekuatan nyata suatu program dan kelurusan moral pengusulnya.
Menampakkan sikap diam di tempat: menunjukkan kepentingan kelompok profesi, hal-hal yang dianggap tabu, dan hambatan kelembagaan yang tidak disentuh karena perhitungan pemilu atau sikap ikut arus.
Reaksi ketika berada di bawah tekanan: mengamati perilaku etis dan cara mengambil keputusan saat menghadapi pilihan sulit yang rumit dan simulasi krisis.
F. Kehati-hatian prosedural, pembersihan perdebatan, dan pengurangan kegaduhan
Penggunaan bukti pidana secara ketat: dilarang memasukkan rumor atau tuduhan yang belum menjadi perkara hukum ke dalam acuan penilaian publik. Hanya proses hukum resmi dan putusan bersalah yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dicatat, dengan menghormati praduga tak bersalah.
Menghargai pelajaran dari kegagalan: kemunduran dan cobaan masa lalu diperiksa berdasarkan pengalaman yang diperoleh serta kedewasaan yang berkembang, bukan otomatis dipakai sebagai cap buruk yang menyingkirkan calon.
Perlindungan penuh atas kehidupan pribadi: urusan pribadi dipisahkan secara ketat dari penilaian publik, kecuali bila terbukti ada benturan kepentingan atau pelanggaran hukum.
Penempatan pernyataan dalam konteks secara jujur: menolak penggunaan pernyataan yang dipotong atau dilepaskan dari konteks aslinya secara menyesatkan dengan memakai ukuran zaman yang tidak tepat.
PASAL129 — Tentang tata kelola yang berintegritas dan masuk akal
Negara wajib melindungi proses demokrasi dari segala bentuk pembelokan penalaran, baik yang disengaja maupun tidak.
Kedaulatan bangsa bertumpu pada persetujuan rakyat berdasarkan pemahaman yang memadai, yang dibangun dari informasi yang benar, analisis rasional, dan musyawarah publik dengan iktikad baik.
I. Dewan Penalaran Publik
Dibentuk Dewan Penalaran Publik sebagai badan konstitusional yang independen. Dewan ini bertugas menyusun, memelihara, dan menerbitkan Daftar Kesalahan Penalaran dan Manipulasi Politik. Daftar tersebut mendokumentasikan cara informasi dan penalaran dibelokkan, baik akibat proses berpikir maupun strategi yang disengaja. Isinya meliputi penggolongan menyeluruh atas penalaran sesat, bias kognitif, serta cara memanipulasi melalui bahasa dan psikologi yang ditemukan dalam pernyataan publik dan penyusunan kebijakan.
II. Susunan Dewan
Dewan terdiri atas peneliti, filsuf, psikolog, ahli statistik, dan ahli hukum yang diakui integritasnya. Para anggotanya diangkat setelah konsultasi publik untuk masa jabatan yang tidak dapat diperpanjang, sehingga mereka tetap mandiri dari partai politik dan pemerintah yang sedang berkuasa.
III. Pendidikan dan penilaian keputusan politik
Lembaga, partai, dan calon wajib merujuk pada Daftar tersebut dalam komunikasi mereka. Negara menyelenggarakan pendidikan berpikir kritis yang wajib bagi seluruh pejabat terpilih dan pejabat tinggi. Setiap usulan besar harus disertai analisis dampak terhadap kekuatan penalarannya untuk diperiksa oleh Dewan, yang kemudian memberikan pendapat secara terbuka.
IV. Keterbukaan dan tanggung jawab
Daftar tersebut merupakan sumber pendidikan umum yang disebarkan melalui sekolah dan media. Daftar itu menjadi dasar bagi warga untuk menilai apakah pernyataan politik dapat dipercaya.
V. Daftar pelanggaran iktikad baik
Pelanggaran berulang terhadap prinsip iktikad baik dan manipulasi fakta yang terbukti dalam penyelenggaraan urusan publik, sebagaimana didokumentasikan oleh Dewan, merupakan kesalahan berat. Informasi tersebut diumumkan dan dapat dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan pemimpin politik untuk dipilih.
PASAL145 — Tentang kejelasan sistem
Lembaga wajib menyediakan gambaran visual yang lengkap dan mudah diakses mengenai cara kerja serta tindakannya agar warga dapat memahami jalannya urusan publik dan turut memperbaiki susunan lembaga secara nyata.
Kemudahan memahami lembaga, cara lembaga mengambil keputusan, dan hubungan antarlembaga merupakan kewajiban konstitusional.
I. Penggambaran organisasi publik secara visual
Badan negara, instansi administrasi, dan pemerintah daerah wajib menyajikan susunan organisasi, jalur pengambilan keputusan, dan alur tindakannya dalam bentuk model visual yang dapat berubah mengikuti keadaan dan dapat diakses semua orang.
II. Penggunaan ilmu kognitif dan ergonomi
Gambaran visual tersebut harus menerapkan prinsip maju dari ilmu tentang cara manusia berpikir, ergonomi informasi, dan pemodelan sistem yang rumit.
III. Penjelasan rangkaian keputusan dan alur kerja
Gambaran ini harus melampaui daftar jabatan berdasarkan hierarki dan menjelaskan bagaimana keputusan benar-benar dibuat setelah berbagai pertimbangan, cara kerja tiap bagian, kriteria penilaian, serta alur pekerjaan.
IV. Tampilan publik terpadu dan pembaruan berkelanjutan
Semua peta tersebut disediakan melalui satu tampilan publik terpadu yang memudahkan orang menelusuri dari gambaran umum hingga unit pelaksana. Lembaga terus memperbarui model ini untuk senantiasa memperbaiki susunan kerjanya.
V. Hak warga untuk memanfaatkan dan memperbaiki
Setiap warga berhak menggunakan model visual tersebut secara bebas, melaporkan bagian yang tidak jelas atau tidak efisien, dan mengajukan usulan untuk memperbaiki susunan lembaga melalui saluran khusus yang disediakan.
PASAL142 — Tentang produktivitas pemimpin politik
Sifat pekerjaan politik yang sulit dilihat wujudnya dan mengandung unsur penilaian pribadi tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan atau hidup dari sumber daya lembaga tanpa memberi hasil.
Bangsa mengakui bahwa setiap pejabat publik dapat bertindak pada berbagai tingkat kerumitan, dari perancangan besar atas susunan sistem dan dasar pemikiran hingga penyelesaian teknis yang langsung dilaksanakan. Namun, jika ia memikul tanggung jawab tersebut, ia wajib membuktikan produktivitasnya.
I. Pengakuan menyeluruh atas kemampuan
Susunan lembaga harus menghargai berbagai cara bekerja tersebut tanpa membuat hierarki martabat yang semu antara pemikiran konseptual jangka panjang dan pelaksanaan kerja nyata di lapangan.
II. Perlindungan waktu pematangan gagasan yang bebas dan cara menumbuhkan gagasan
Penyusunan gagasan dasar, undang-undang, atau rancangan sistem membutuhkan ketenangan pikiran dan kebebasan berpikir. Berjalan-jalan sambil merenung, mendalami kebudayaan, berkontemplasi, dan menyendiri merupakan cara kerja yang sah dan diperlukan. Pemikiran mendalam tidak boleh dipaksa berlangsung dengan kewajiban hadir secara fisik di ruang tertutup atau mengikuti jadwal birokrasi yang dibuat-buat.
III. Perlindungan waktu makan siang dan larangan bekerja bersama saat makan
Waktu makan siang adalah waktu untuk memulihkan tubuh, melepaskan beban berpikir, dan menikmati kebebasan pribadi yang tidak dapat dicabut. Mengadakan, memanggil orang untuk menghadiri, atau mewajibkan rapat, musyawarah bersama, maupun pekerjaan resmi pada waktu makan dilarang keras. Penggunaan jamuan makan publik untuk perundingan tidak resmi, pertemuan kalangan sendiri, atau berpura-pura produktif juga dilarang.
IV. Mengukur produktivitas berdasarkan nilai hasil kerja
Produktivitas tindakan publik tidak dinilai dari lamanya seseorang hadir atau banyaknya tindakan kecil, melainkan dari nilai hasil kerja yang diserahkan ke wadah publik.
Pada tingkat konsep, hasilnya berupa prinsip dasar, model pencegahan, dan rancangan menyeluruh yang berdampak besar dalam jangka panjang.
Pada tingkat teknis, hasilnya berupa penyelesaian nyata atas persoalan, keputusan mengenai logistik setelah menimbang pilihan, dan rancangan teknis yang siap digunakan.
Bukti mengenai hasil kerja nyata tersebut dipakai untuk terus menyesuaikan kondisi kerja dan sarana yang diberikan kepada setiap pelaku.
V. Hasil informasi dan pembatasan waktu pertemuan bersama
Setiap badan bersama, rapat kerja, atau komisi yang dibiayai uang negara wajib membatasi waktunya secara ketat dan sebanding dengan agendanya. Kegiatan tersebut wajib menghasilkan dokumen resmi yang dapat digunakan, seperti analisis perbandingan, catatan keputusan, atau ringkasan hasil penciptaan gagasan, yang segera diumumkan kepada publik.
VI. Pengaturan dan kewajiban memberikan alasan atas kerahasiaan
Kerahasiaan pekerjaan atau musyawarah, khususnya dalam perundingan diplomatik atau keamanan strategis, merupakan pengecualian dari prinsip keterbukaan. Setiap penggunaan kerahasiaan wajib dijelaskan secara terbuka dalam pernyataan resmi yang menyebutkan ruang lingkupnya, tujuan kepentingan umumnya, perkiraan lamanya, dan otoritas yang bertanggung jawab.
PASAL168 — Tentang pembangunan ekonomi
Status badan hukum yang diberikan masyarakat kepada badan ekonomi bergantung pada sumbangan aktif mereka untuk menghormati martabat manusia dengan mengembangkan dan menjaga kemampuan berpikir serta kekuatan fisik bangsa. Pengembangan kemampuan manusia adalah satu-satunya penggerak kemakmuran ekonomi yang sah dan dapat bertahan.
I. Larangan mengalihkan beban kelelahan manusia
Setiap pengaturan keuangan atau langkah penghentian investasi yang akibatnya, disengaja ataupun tidak, mengalihkan biaya kelelahan manusia kepada anggaran publik atau solidaritas nasional dengan melanggar hak-hak dasar manusia adalah inkonstitusional.
II. Peran negara melihat jauh ke depan dan larangan mengganti inovasi dengan paksaan
Negara, sebagai penjamin kepentingan jangka panjang ketika organisasi produksi cenderung berpikir jangka pendek, secara khusus wajib melarang penggunaan tekanan waktu atau anggaran sebagai pengganti inovasi. Kinerja penyelenggara kekuasaan publik diukur dari kemampuannya yang tidak boleh dikesampingkan untuk meningkatkan perkembangan kemampuan manusia yang membebaskan serta martabat warga sebagai pemegang kedaulatan.
PASAL4 — Tentang kekayaan manusia
Republik memandang keragaman bahasa dunia dan kepekaan seni sebagai warisan pengetahuan milik semua manusia dan sumber pemahaman yang sangat berharga tentang kehidupan manusia.
Seluruh bagian tindakan publik harus menjalankan kewajiban untuk menemukan, memahami, dan mengembangkan nuansa-nuansa pemikiran ini agar tindakan bersama tidak menjadi miskin akibat cara pandang yang semata-mata teknis, administratif, atau berorientasi pada kegunaan langsung.
I. Pendidikan nasional dan kemampuan warga menilai
Pendidikan nasional menjamin pengungkapan, penjelajahan, dan pewarisan terus-menerus sumber daya pemikiran tersebut. Pendidikan melatih warga memahami cara khas memandang dunia yang lahir dari keragaman budaya dan ungkapan perasaan, sehingga kemampuan menilai urusan bersama serta ketajaman berpikir kritis berkembang sejak usia dini.
II. Penelitian dan penggunaan dalam tindakan publik
Negara mengatur pemantauan berkelanjutan untuk meneliti, mengumpulkan secara sistematis, dan mendata kekhasan makna bahasa serta sumbangan seni. Landasan ini digunakan dalam pengambilan keputusan, pembentukan aturan, penataan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kebijakan publik agar semuanya memperhatikan nuansa dan ketelitian yang dituntut oleh rumitnya kenyataan.
III. Ketentuan organik dan tata cara pelaksanaan
Undang-undang organik menetapkan cara lembaga pendidikan, badan musyawarah, dan otoritas pelaksana menerjemahkan prinsip ini menjadi mekanisme yang dapat dijalankan serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala.
PASAL170 — Tentang mendengar dan menggunakan kekuatan
Setiap konflik sosial, perbedaan pendapat bersama, atau ungkapan spontan tuntutan warga dan wilayah pertama-tama diakui sebagai isyarat informasi yang sangat penting bagi sistem lembaga.
Sebelum menggunakan cara untuk menahan orang secara fisik, negara wajib menyediakan sarana untuk mendengar secara aktif, mengumpulkan data dari lapangan, dan bermusyawarah melalui ruang-ruang yang tersebar di berbagai wilayah.
I. Perubahan dasar pembenaran penggunaan kekuatan
Penggunaan kekuatan fisik dan sarana pemaksaan oleh aparat publik dianggap sebagai tindakan luar biasa yang menunjukkan bahwa hubungan melalui perantaraan dan dialog telah terputus. Setiap tingkat penggunaan kekuatan harus secara khusus dibenarkan dengan bukti teknis yang terdokumentasi bahwa jalur perundingan, pemberian bantuan, dan penurunan ketegangan secara kreatif telah lebih dahulu digunakan sampai tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan.
II. Pembagian fungsi berbagai sarana tindakan
Kewenangan negara dan pemerintah setempat dibagi menurut urutan ketat berdasarkan efektivitas:
Badan pengambil keputusan di tingkat pusat bertugas mengantisipasi, membuat model menyeluruh, dan menyesuaikan susunan sistem untuk menangani keluhan; mereka tidak boleh mengganti penyelesaian persoalan mendasar dengan tindakan polisi.
Badan tingkat wilayah dan yang dekat dengan warga mempunyai kewenangan khusus untuk menghidupkan dialog, menjalankan musyawarah mendesak, dan menengahi secara langsung kelompok masyarakat yang sedang bergerak menyampaikan tuntutan.
Aparat penjaga ketertiban bertindak berdasarkan mandat untuk melindungi manusia dan kebebasan. Tata cara kerjanya mengutamakan memberi waktu, mengarahkan pergerakan, dan menghindari benturan langsung daripada memutus hubungan melalui kekerasan.
III. Pengawasan independen dan sanksi atas penyimpangan pemaksaan
Otoritas independen untuk mengatur ketegangan publik, yang separuh anggotanya terdiri atas wakil masyarakat sipil yang dipilih melalui undian dan hakim, bertugas menilai kesesuaian tanggapan pemerintah pada saat kejadian maupun setelahnya. Pengerahan sarana pemaksaan yang tidak sebanding akibat sengaja tidak berdialog atau menolak musyawarah menimbulkan tanggung jawab lembaga bagi pengambil keputusan sipil yang memerintahkan tindakan tersebut.
IV. Kewajiban pemeriksaan dan pembelajaran bagi seluruh sistem
Setiap krisis yang memerlukan tindakan pemaksaan harus diikuti, dalam waktu tiga puluh hari, oleh penerbitan laporan publik mengenai kegagalan dialog. Laporan ini menunjukkan titik-titik tersumbatnya informasi, menganalisis kurangnya upaya mendengar sebelum benturan, dan menetapkan penyesuaian yang wajib dilakukan dalam putaran pengambilan keputusan berikutnya.
PASAL117 — Tentang kewajiban waspada dan tindakan ketika batas kritis tercapai
Negara wajib secara terbuka menetapkan batas peringatan yang dapat dihitung dan diperiksa untuk indikator utama risiko atau penyimpangan di bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan teknologi.
Batas-batas tersebut, yang ditetapkan melalui konsultasi dengan para ahli independen, harus jelas, dapat diukur, dan diketahui oleh semua orang.
I. Sistem perkiraan keadaan dan peringatan terus-menerus
Sistem untuk memperkirakan keadaan dan memberikan peringatan, yang didukung kecerdasan buatan serta partisipasi warga, bertugas memantau indikator ini terus-menerus. Begitu suatu batas tercapai, sistem secara otomatis mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tanpa pengecualian. Peringatan itu tidak sekadar menunjukkan adanya persoalan, tetapi juga menjelaskan jarak tepat dari batas acuan serta kemungkinan akibat bagi keseluruhan sistem dari penyimpangan yang ditemukan.
II. Prosedur darurat yang menggerakkan daya cipta
Terlampauinya suatu batas kritis mewajibkan negara segera memulai prosedur darurat yang menggerakkan daya cipta. Prosedur ini menggantikan tanggapan politik biasa dan mengaktifkan tindakan bersama yang bersifat proaktif sebagaimana ditetapkan dalam Konstitusi ini. Tujuannya yang wajib dicapai ialah menggerakkan kecerdikan masyarakat untuk membalik arah perkembangan sebelum masalah menjadi tidak dapat dipulihkan, sehingga kewajiban waspada berubah menjadi kekuatan untuk terus memperbaiki sistem.
PASAL183 — Tentang tenggat waktu yang wajar
Waktu merupakan unsur penting dalam tindakan publik dan pelaksanaan perjanjian.
Tidak ada badan publik ataupun swasta yang boleh menyebabkan kerugian material atau penderitaan psikologis karena mengabaikan waktu yang memang diperlukan dalam suatu proses ataupun tenggat yang ditetapkan bagi pengguna layanan. Pelanggaran tenggat tanpa alasan yang dapat dibenarkan menimbulkan tanggung jawab berdasarkan akibat perbuatannya atas kerusakan terhadap keutuhan diri seseorang.
PASAL184 — Melawan kebencian yang menganggap sifat kelompok melekat pada setiap anggotanya
Penyamarataan berdasarkan anggapan tentang sifat suatu kelompok merupakan kekeliruan berpikir dengan dua sisi: menyamakan seluruh kelompok dengan tindakan beberapa anggotanya, dan menyamakan seseorang dengan gambaran yang lebih dahulu dilekatkan kepada kelompoknya.
Penyimpangan cara berpikir ini merusak penalaran yang rasional dalam tindakan publik dan melemahkan persatuan masyarakat dengan mengganti analisis objektif menjadi penyamarataan. Hukum mendasarkan keadilan dan perdamaian masyarakat pada penolakan sepenuhnya terhadap cara berpikir tersebut. Dilarang memanfaatkan proses terus-menerus berupa pengambilan kesimpulan yang terlalu luas dan pelabelan orang untuk membenarkan kebijakan, tuduhan, atau keputusan publik. Negara menjamin agar penilaian atas tanggung jawab, identitas, dan perilaku terbebas dari segala penyamarataan yang berlebihan demi menjaga keutuhan perdebatan demokratis.
I. Larangan menyalahkan seluruh kelompok berdasarkan kesimpulan yang terlalu luas
Tidak ada otoritas atau pelaku perdebatan publik yang boleh membebankan kesalahan, perilaku, atau niat yang ditemukan pada sebagian anggota kepada seluruh kelompok masyarakat, profesi, atau golongan sosial tersebut. Hukum memberikan sanksi atas penggunaan beberapa kejadian terpisah untuk menyusun, membenarkan, dan menyebarkan tuduhan atau permusuhan terhadap seluruh kelompok.
II. Larangan merugikan individu karena ia dimasukkan ke dalam suatu kelompok
Sebagai pelengkap, tidak seorang warga pun boleh dianggap mempunyai kekurangan, niat tertentu, atau kesalahan hanya karena ia benar-benar atau diduga termasuk dalam kelompok sosial, budaya, atau wilayah tertentu. Penilaian dan tanggung jawab seseorang tetap sepenuhnya bersifat pribadi; angka statistik atau citra umum tentang suatu kelompok tidak boleh secara hukum digunakan untuk menyalahkannya.
III. Perlindungan ketertiban umum dalam cara berpikir
Penggunaan secara sengaja kedua bentuk penyamarataan tersebut untuk memutarbalikkan analisis persoalan masyarakat, menunjuk kelompok sebagai sasaran, atau mengobarkan pertentangan merupakan serangan langsung terhadap perdamaian masyarakat. Lembaga-lembaga wajib menghilangkan cara bernalar yang menyesatkan ini dari semua proses konsultasi, mediasi, dan pengambilan keputusan Republik.
PASAL102 — Tentang kekuatan berpikir dan daya cipta warga
Republik mengakui bahwa daya hidup demokrasi bergantung pada kemampuan warga untuk menilai secara kritis, berdebat dengan akal sehat, dan menolak upaya manipulasi.
Negara wajib menerapkan kebijakan dan membentuk lembaga yang melindungi iktikad baik, mendorong pemikiran kritis, mendukung dialog dan kreativitas, serta menjamin agar makna kembali hadir dalam kehidupan manusia dan sistem sosial, dengan tujuan menghasilkan perkembangan yang membahagiakan, efektif, dan melindungi perdamaian serta lingkungan.
PASAL103 — Keutamaan gagasan
Setiap orang mempunyai hak yang tidak dapat dicabut untuk menyampaikan dan mengusulkan gagasan demi kepentingan umum.
Nilai suatu gagasan harus dinilai tanpa bergantung pada identitas, kedudukan, atau asal-usul pembuatnya.
PASAL104 — Perlindungan penuh atas potensi manusia
Pendidikan Nasional menjadi dasar kekuatan dan masa depan bangsa. Pendidikan ini diakui sebagai warisan tak berwujud yang sangat berharga dan fungsi penting dalam kehidupan negara.
Oleh karena itu, proses memperoleh pengetahuan tidak boleh diganggu gugat. Bangsa menempatkan perlindungan potensi intelektual dan teknis setiap orang yang belajar di atas pertimbangan anggaran jangka pendek, sebab menyia-nyiakan kemampuan akibat hidup dalam keadaan serba tidak pasti merupakan serangan terhadap keutuhan negara.
Penerapan praktis dan kewajiban
Negara menjamin setiap orang yang menempuh jalur Pendidikan Nasional memperoleh kondisi material, biologis, dan psikologis yang diperlukan agar dapat memusatkan diri sepenuhnya pada pembelajaran. Perlindungan ini diwujudkan melalui jaminan taraf hidup yang membuat orang tersebut tidak perlu bekerja mencari penghasilan semata-mata untuk bertahan hidup.
Negara wajib mencapai hasil nyata dengan menyediakan tempat tinggal yang layak di dekat tempat belajar, makanan bermutu, dan akses penuh terhadap layanan kesehatan agar seluruh waktu pelajar terlindungi untuk mengembangkan kemampuannya. Setiap hambatan material yang menghalangi pemanfaatan kemampuan seseorang secara penuh dianggap sebagai kegagalan negara dalam tugasnya menjaga kinerja bangsa.
PASAL115 — Masyarakat berdasarkan kemampuan dan perluasan pengakuan sosial
Untuk sepenuhnya mengakui dan mempercayai rakyatnya, bangsa berjanji menghargai seluruh potensi manusia tanpa mengabaikan satu pun bentuknya.
Republik mengakui bahwa tugas mendasar pendidikan nasional adalah menjamin perkembangan setiap orang secara utuh, melampaui perolehan pengetahuan akademis dan teknis semata. Republik juga mengakui bahwa penerimaan pekerja di setiap bidang profesi, publik maupun swasta, tidak boleh hanya didasarkan pada kepemilikan ijazah akademis.
I. Perluasan tujuan dan sarana Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional diperluas sehingga secara jelas mencakup pengembangan dan pengakuan terhadap:
Kecerdasan dalam segala bentuknya, termasuk kecerdasan berpikir, emosional, praktis, kreatif, intuitif, dalam hubungan dengan orang lain, dan dalam memahami diri sendiri.
Kreativitas dan inovasi sebagai kemampuan yang melekat pada pemecahan masalah dan penyesuaian terhadap tantangan dunia sekarang.
Kepekaan, empati, dan kesadaran etis sebagai dasar kewarganegaraan yang bertanggung jawab dan persatuan masyarakat.
Kemampuan yang berguna dalam berbagai bidang, seperti berkomunikasi, bekerja sama, berpikir kritis, bangkit dari kesulitan, mandiri, dan menyesuaikan diri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem pendidikan berkomitmen memperbanyak ragam metode dan lingkungan belajar, dengan maksud meningkatkan kemampuan yang ada pada diri siswa serta memberi pengakuan yang adil kepada berbagai bakat yang nilainya dan manfaatnya setara dengan kemampuan yang secara tradisional diakui.
II. Perluasan kriteria penerimaan pekerja
Negara mendorong pengakuan yang adil atas seluruh kemampuan seseorang. Karena itu, proses penerimaan pekerja wajib memasukkan cara penilaian yang secara lengkap dan objektif memeriksa kemampuan di luar pendidikan akademis:
Kemampuan lintas bidang: berkomunikasi, bekerja dalam tim, memimpin, menyesuaikan diri, berpikir kritis, dan mengelola tekanan.
Pengalaman praktis dan keterampilan kerja yang diperoleh melalui jalur tidak resmi, kegiatan perkumpulan, atau proyek pribadi.
Berbagai bentuk kecerdasan dan bakat khusus.
Kemampuan untuk terus belajar dan bangkit setelah menghadapi kesulitan.
Untuk menjamin pelaksanaannya akan dibentuk kerangka sertifikasi nasional, perangkat penilaian baru, pengakuan kemampuan nonakademis dalam pendidikan tinggi, dan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga pengelola sumber daya manusia. Seluruh langkah ini bertujuan memungkinkan lebih banyak warga menyumbangkan kemampuannya demi manfaat seluruh bangsa.
PASAL141 — Tentang hak dan kewajiban
Akses langsung terhadap informasi tentang hak dan kewajiban yang telah ada maupun yang belum tersedia membantu rakyat membela diri dan berpartisipasi dengan lebih baik.
I. Prinsip timbal balik dan keterkaitan
Tatanan konstitusional bertumpu pada prinsip dasar hubungan timbal balik dan keterkaitan erat antara hak yang diakui dan kewajiban setiap anggota masyarakat serta masyarakat secara bersama-sama.
II. Daftar nasional yang diindeks dan dapat diakses
Hak dan kewajiban dasar dimasukkan dalam daftar nasional yang lengkap, diindeks, dapat diakses, dan diumumkan dalam bentuk yang mudah dipahami seluruh warga. Setiap hak yang disebutkan secara jelas dihubungkan dengan kewajiban kewargaan, material, ekonomi, atau etis yang menjamin bahwa hak tersebut nyata dan dapat bertahan.
III. Kesebandingan akses terhadap manfaat
Akses terhadap manfaat yang berasal dari hak sosial dan lingkungan dilaksanakan sebanding dengan pemenuhan kewajiban yang terkait, menurut syarat yang ditentukan undang-undang organik, tanpa mengurangi martabat yang melekat pada setiap manusia.
IV. Cara pelaksanaan dan penilaian melalui undang-undang organik
Undang-undang organik menetapkan penggolongan teknis, cara menilai daftar tersebut secara berkala, dan alat untuk mengukur kinerja sosial dari penerapan hak serta kewajiban secara seimbang.
PASAL147 — Tentang mendengar keadaan masyarakat secara menyeluruh dan keadilan administrasi
Tidak ada keputusan publik yang boleh diambil hanya dari sudut satu bidang teknis yang sempit tanpa menghubungkan data tentang dampak sosial, material, dan psikologisnya terhadap warga.
Negara wajib senantiasa mengetahui keadaan penduduk secara tepat dan tanpa terputus.
I. Kemampuan menghubungkan berbagai keahlian dan mengakhiri ketidaktahuan administrasi
Bagian ini belum berisi teks dalam naskah Prancis yang diberikan.
II. Empati melalui teknologi dan kelayakan tindakan yang dapat dipahami
Keadilan lembaga harus objektif mengenai fakta dan sekaligus memperhatikan bagaimana keputusan diterima oleh manusia. Administrasi menggunakan sarana teknologi untuk menjamin keterbukaan penuh atas keputusan, sehingga setiap warga dapat memahami alasan yang wajar di balik tindakan publik. Cara menjelaskan ini mencegah rasa kecewa, membatasi tuntutan tanpa dasar, dan membantu masyarakat menerima keputusan bersama secara damai.
PASAL148 — Tentang dukungan bagi kesadaran bersama dan pencarian akar sebab
Ketika menghadapi tuntutan masyarakat, lembaga harus selalu merumuskannya kembali untuk menemukan akar penyebab gangguan sosial dan membedakan kebutuhan nyata dari ketakutan yang tidak mempunyai dasar objektif.
I. Menelaah kembali tuntutan dan kecemasan
Negara tidak memperlakukan ketakutan, tuntutan, atau kecemasan bersama sekadar sebagai data yang harus dipenuhi atau ditekan. Negara wajib membantu masyarakat memperoleh pengetahuan.
II. Perubahan cara berpikir melalui penalaran
Penyelenggara kekuasaan publik wajib menyediakan alat analisis agar warga dapat memeriksa kembali keresahan bersama. Tindakan politik bertujuan mengurangi rasa takut melalui penjelasan dan pemahaman, sehingga penduduk mampu melihat tantangan dengan cara berpikir yang lebih rasional. Perilaku bersama dikelola dengan meningkatkan kesadaran, bukan dengan paksaan tanpa pertimbangan.
PASAL149 — Tentang potensi bersama dan persatuan budaya
Tidak ada proyek penataan, organisasi, atau tata kelola yang boleh mengabaikan budaya sejarah dan budaya rakyat dari penduduk yang terkena dampaknya.
I. Pendataan berkelanjutan atas unsur-unsur persatuan
Perancangan proyek publik wajib mencakup pendataan sarana yang memperkuat persatuan. Sebelum mengubah infrastruktur atau aturan kehidupan bersama, negara terus menilai sumber daya yang tidak berwujud, ikatan saling membantu yang telah nyata ada, dan kepekaan masyarakat setempat.
II. Penggunaan budaya sejarah dan budaya rakyat
Potensi kemampuan bersama, baik sekarang maupun kelak, bertumpu pada pengakuan atas akar sosial. Budaya ini diakui sebagai bahan dasar dukungan warga, sehingga pembangunan negara benar-benar berdiri di atas jati diri rakyatnya.
PASAL150 — Tentang ketenangan masyarakat
Ketenangan masyarakat, keseimbangan emosi penduduk, dan perlindungan tenaga hidup mereka merupakan kepentingan dasar yang dilindungi Konstitusi.
Negara, para pelaku sektor publik, dan kelompok politik wajib berusaha menciptakan suasana sosial yang tenang, membangun, dan mendukung kejernihan penilaian dalam demokrasi.
II. Larangan memperalat rasa takut dan kecemasan
Setiap pejabat publik atau calon pejabat terpilih dilarang keras memperalat rasa takut, menciptakan kecemasan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, atau menyebarkan kisah yang membuat orang gelisah untuk kepentingan partai atau pemilihan. Setiap komunikasi yang memperingatkan adanya bahaya wajib didukung kriteria objektif yang dapat diperiksa dan disertai cara nyata untuk menyelesaikannya. Penggambaran yang sengaja dibuat terlalu mengerikan tanpa alasan dan penyebaran bayangan masa depan yang sangat buruk oleh pelaku politik merupakan pelanggaran terhadap kesehatan perdebatan demokratis.
III. Pencegahan gangguan pada masyarakat luas dan pemantauan konstitusional
Negara berupaya mencegah gangguan pada masyarakat secara luas dan kepanikan bersama yang timbul akibat kekacauan media, spekulasi, atau doktrin. Pemantauan konstitusional mengenali penyimpangan sistem yang menimbulkan keputusasaan, kecemasan massal, atau sikap bermusuhan bersama, lalu menghadapkan padanya cara meredakan keadaan dan memulihkan keseimbangan.
IV. Penilaian akibat sampingan dan beban psikologis
Undang-undang anggaran dan aturan pembukuan negara wajib memasukkan penilaian atas akibat negatif yang tidak langsung, beban psikologis dan sosial reformasi, serta nilai yang menyentuh jiwa dan mutu kesejahteraan yang dihasilkan proyek kepentingan umum.
V. Larangan kebijakan yang hanya mengandalkan angka
Kebijakan publik yang semata-mata bertumpu pada indikator berupa angka dengan mengorbankan kesehatan mental dan moral masyarakat dilarang.
PASAL151 — Tentang perjuangan melawan keadaan yang membuat manusia terasing
Tidak seorang pun boleh ditempatkan dalam organisasi, prosedur, atau sistem teknis yang merusak keutuhan jiwanya, membuatnya kehilangan pegangan, atau menundukkannya sekadar menjadi pelaksana fungsi.
I. Lembaga publik wajib secara terus-menerus menemukan, mengenali, dan menghapus kejanggalan administrasi, langkah-langkah yang tidak masuk akal, serta beban birokrasi tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
II. Prinsip, nilai, dan reformasi yang diumumkan oleh penyelenggara kekuasaan publik harus memenuhi ambang ketat berupa hasil nyata dan kegunaan praktis. Nilai yang tidak menghasilkan perbaikan terukur dan terasa dalam kehidupan sehari-hari warga tidak boleh menjadi alasan untuk memberlakukan pembatasan hukum atau administrasi.
III. Untuk mencegah manusia menjadi terasing akibat kekuasaan sekelompok kecil atau penguasaan lembaga oleh kepentingan tertentu, hukum mewajibkan keterbukaan penuh atas hubungan kepentingan material dan moral yang memengaruhi keputusan publik. Peta kepentingan dan pengaruh yang terus diperbarui menjamin kepentingan bersama selalu didahulukan daripada keuntungan yang bersumber dari kedudukan atau kepentingan kelompok profesi tertentu.
IV. Setiap orang memiliki hak yang tidak dapat dicabut atas waktu pribadinya yang terlindungi dan jumlah minimum waktu untuk dirinya sendiri. Waktu tersebut tidak boleh diganggu oleh tuntutan untuk menghasilkan sesuatu, tuntutan digital, ataupun kepentingan pasar. Perampasan tanpa hak atau pelanggaran terhadap waktu hidup pribadi merupakan serangan langsung terhadap kebebasan individu.
V. Negara mendukung agar sumbangan sosial dan kewargaan tersebar melalui ruang bersama di luar rumah dan tempat kerja, organisasi mandiri setempat, dan prakarsa kerja sama. Negara memastikan setiap warga tetap dapat memberi manfaat sosial, menguasai hubungan dengan lingkungan tempat tinggalnya, dan bebas menjaga ruang pribadinya tanpa tuntutan negara untuk menyeragamkan cara hidup.
5. Kemunculan
Adaptasi dan perubahan
PASAL185 — Tentang skala tindakan yang cukup untuk menghasilkan perubahan
Setiap rancangan undang-undang atau reformasi untuk mengatasi masalah besar dalam masyarakat atau kegagalan mendasar bangsa hanya boleh disetujui setelah terbukti memenuhi Kewajiban Bertindak dalam Skala Besar dengan Cara Terbaik, disebut IAMO.
Kewajiban ini menetapkan tingkat minimum efektivitas berdasarkan tiga landasan yang tidak dapat dipisahkan: Persyaratan Mutu, Persyaratan Jumlah, dan Proses Partisipasi Nasional.
I. Persyaratan mutu: analisis, kreativitas, dan relevansi
Tindakan harus dituntun oleh upaya mencapai mutu tertinggi melalui tahap-tahap berikut:
Mutu analisis: otoritas pengusul wajib menyediakan analisis yang berfokus pada persoalan dengan kelengkapan dan kedalaman semaksimal mungkin. Analisis ini harus melampaui pengetahuan umum untuk menemukan akar struktural kegagalan.
Kewajiban kreativitas: mekanisme dan langkah yang diajukan harus baru dan cukup berani untuk menjamin perubahan pada susunan sistem, bukan sekadar perbaikan kecil secara bertahap.
Pengukuran relevansi: setiap solusi harus dinilai secara ketat dari segi kemampuannya menyelesaikan persoalan yang ditemukan dengan sebaik mungkin, agar perkiraan efektivitasnya mencapai tingkat kinerja terbaik yang hendak dicapai.
II. Persyaratan jumlah: ambang keterlibatan menyeluruh
Untuk menjamin dampak berlipat dan menghindari tidak memadainya tindakan setengah hati, keseluruhan reformasi harus mencapai Ambang Keterlibatan Menyeluruh atau SEG yang minimum. Ambang ini menunjukkan jumlah seluruh tindakan atau mekanisme yang berbeda tetapi terkoordinasi dan dijalankan bersamaan untuk mencapai tujuan. Jumlah tersebut tidak boleh kurang dari seratus langkah yang memenuhi persyaratan.
III. Proses demokratis dan partisipatif
Penyusunan setiap reformasi tidak boleh hanya dikerjakan oleh beberapa wakil rakyat. Seluruh bangsa harus selalu dilibatkan untuk mengembangkan analisis selengkap mungkin dan solusi seberani mungkin.
Musyawarah berkelanjutan: proses analisis dan penyusunan solusi harus didukung sistem musyawarah nasional yang berjalan terus-menerus. Sistem ini memastikan gagasan dan penilaian keadaan dari masyarakat selalu dikumpulkan.
Syarat keabsahan: partisipasi nasional melalui sistem musyawarah berkelanjutan merupakan syarat agar Kewajiban Bertindak dalam Skala Besar dengan Cara Terbaik dianggap telah dipenuhi.
PASAL138 — Tentang tugas untuk terus mengajar
Tugas untuk terus mengajar merupakan persyaratan mendasar dalam susunan masyarakat dan menjadi bentuk solidaritas dalam berbagi pengetahuan.
Negara menjamin kesempatan belajar bagi warga yang luas dan hadir di mana-mana.
I. Pengajaran dalam kehidupan sehari-hari
Dalam kegiatan sehari-hari, perdagangan, dan hubungan antarorang, pelaku publik dan swasta wajib menyampaikan pelajaran kecil yang disebut «butir pengajaran». Pelajaran ini memuat pengetahuan pendukung, disampaikan secara lembut pada sela-sela waktu yang tidak terpakai, dan mematuhi batas yang telah ditentukan agar warga mendapat pemahaman tanpa mengalami beban pikiran berlebihan.
II. Pengajaran dalam proyek dan pengelolaan kerja
Dalam proyek, penataan lingkungan, dan berbagai proses kerja, tugas mengajar berada pada seluruh jajaran pimpinan dan pengawas. Pengelolaan wajib memasukkan pendidikan ke dalam langkah kerja, metode, dan prosedur administratif itu sendiri. Pengajaran ini tidak terbatas pada pokok langsung proyek, tetapi juga menjadi kesempatan menyampaikan pengetahuan pendukung dan yang berkaitan tidak langsung untuk meningkatkan kemampuan berpikir semua pihak yang terlibat.
III. Ketulusan penuh dan larangan manipulasi
Baik dalam butir pengajaran sehari-hari maupun cara mengelola yang mengajarkan sesuatu, penyampaian pengetahuan harus sepenuhnya tulus. Segala bentuk manipulasi, penipuan dalam pemikiran, atau penyembunyian dilarang keras.
PASAL165 — Tentang penyesuaian satu sama lain
Bangsa menjamin setiap warga memperoleh sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan kemampuannya dan menyesuaikan diri dengan perubahan dunia, sambil mengakui keragaman cara hidup dan kecepatan perubahan pribadi sebagai syarat utama keseimbangan masyarakat secara menyeluruh.
Kemajuan teknologi ataupun perubahan masyarakat bukanlah aturan yang harus diterima sebagai dogma. Republik mengakui keragaman kepekaan, kemampuan, dan cita-cita setiap orang sebagai dasar keseimbangan hidup yang dapat menjaga dirinya sendiri; di dalamnya setiap peran manusia menyumbang pada daya tahan dan keselarasan keseluruhan.
I. Kebebasan menentukan sikap dan penolakan paksaan
Tidak seorang pun boleh dipaksa mengikuti perubahan teknologi atau kecepatan kehidupan modern dengan mengorbankan kesehatan psikologis, keutuhan tubuh, atau pilihan hidupnya. Untuk menjamin kebebasan penuh dalam menentukan sikap tanpa kehilangan kedudukan, negara menerapkan jaminan konstitusional berikut.
II. Akses yang setara terhadap layanan dasar
Tidak ada hak sipil, kewarganegaraan, atau administratif yang boleh mensyaratkan kepemilikan atau penggunaan khusus perangkat teknologi maju. Jalur akses langsung tanpa teknologi digital harus tetap tersedia secara permanen dan memiliki kedudukan yang setara.
III. Perlindungan dari tersingkirnya seseorang secara sosial dan ekonomi
Pilihan sadar untuk menggunakan teknologi secara sederhana, menarik diri dari arus kegiatan tertentu, atau menjalani cara bekerja yang berbeda tidak boleh menjadi alasan mencabut perlindungan material dasar ataupun mencap seseorang secara buruk melalui lembaga.
IV. Sarana permanen untuk meningkatkan kemampuan secara sukarela
Bagi setiap orang yang ingin mengikuti perubahan dunia, penyelenggara kekuasaan publik menyediakan sarana yang berlaku bagi semua dan dapat segera digunakan:
Keluwesan berpikir: latihan untuk memahami cara berpikir sendiri, kemampuan menilai arus informasi secara kritis, dan penguasaan dasar cara kerja komputasi.
Perlindungan tubuh: perlindungan dari beban pikiran berlebihan, penataan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan manusia, dan penghormatan terhadap waktu istirahat tubuh.
Rekayasa kerja sama: pendampingan timbal balik antargenerasi dan berbagi pengetahuan untuk mengatasi kerentanan.
Hak untuk mencoba: masa peralihan profesi yang terlindungi, yang menjamin hak untuk mencoba dan melakukan kesalahan tanpa kehilangan sumber daya untuk hidup.
Ruang mengenal masa depan: akses langsung dan gratis terhadap teknologi yang baru muncul untuk belajar secara bebas tanpa tekanan ekonomi.
V. Penghargaan terhadap tempat yang tepat bagi setiap orang
Kebijakan publik mendukung kesesuaian antara cita-cita pribadi, bakat alami, dan manfaat bagi masyarakat, sambil memastikan setiap warga dapat berkembang pada tingkat keterlibatan dan kerumitan yang sesuai dengannya.
VI. Penetapan indikator dan jaminan melalui undang-undang organik
Undang-undang organik menetapkan indikator untuk memantau keseimbangan masyarakat yang hidup, cara menilai berbagai jalur hidup tanpa diskriminasi, serta jaminan agar ruang kehidupan yang dilindungi dari tuntutan penyesuaian terus-menerus tidak dapat diganggu gugat.
PASAL108 — Makropsikiatri: menuju tanggung jawab psikologis negara
Makropsikiatri bertolak dari anggapan bahwa suatu negara, seperti seorang individu, dapat mengalami gangguan mendasar dalam cara memahami keadaan dan bernalar.
Republik mengakui makropsikiatri sebagai bidang ilmu yang meneliti faktor-faktor bersama dalam masyarakat, ekonomi, dan politik yang menentukan kesehatan mental.
II. Tanggung jawab atas kesehatan mental rakyat
Bagian ini belum berisi teks dalam naskah sumber yang diberikan.
II. Pembentukan awal bidang ilmu
Dibentuk Institut Nasional Penelitian Makropsikiatri. Badan ilmiah independen ini bertugas memetakan gangguan dalam masyarakat, memeriksa dampak psikologis kebijakan publik, serta memastikan bangsa secara kritis menilai kembali sejarah dan kebudayaannya sendiri. Institut berwenang mendiagnosis gangguan mental yang memengaruhi negara sebagai keseluruhan untuk menjelaskan kepada pemimpin kegagalan bersama yang menghambat perkembangan peradaban.
V. Pencegahan
Pemerintah menjalankan pendekatan pencegahan tanpa syarat untuk menyingkirkan faktor risiko yang tertanam dalam cara kerja perangkat negara. Setiap program pembentukan undang-undang yang besar harus terlebih dahulu memperoleh penilaian Institut agar tidak melahirkan bentuk baru keterasingan bersama.
VI. Akses terhadap perawatan makropsikiatri
Negara menjamin penanganan menyeluruh atas dampak pribadi dan fisik dari gangguan dalam masyarakat tersebut. Negara membiayai akses terhadap perawatan kejiwaan dan psikologis bagi semua orang tanpa syarat, dengan memandang pemulihan individu sebagai perbaikan atas kegagalan sistem sekaligus upaya menyembuhkan kesadaran bersama bangsa.
Contoh dalam keadaan Prancis:
Pemisahan kaku yang tidak menghasilkan manfaat antara pemikiran dan modal: ketidakmampuan bersama untuk memahami hubungan timbal balik yang menyeluruh antara kemajuan masyarakat, yang secara simbolis dikaitkan dengan golongan kiri, dan kinerja ekonomi, yang dikaitkan dengan golongan kanan. Individu menyerap keyakinan yang hanya mengenal dua pilihan ini hingga percaya bahwa pengabdian pada kerja intelektual menghalangi keberhasilan material, atau sebaliknya, padahal bangsa sangat membutuhkan kedua unsur tersebut agar dapat maju dengan sebaik mungkin.
PASAL118 — Tentang ideologi serta hak dan kewajiban membentuk konsep sendiri
Republik mengakui hak dasar setiap warga untuk membentuk dan menggunakan kesadaran pribadinya, yang menjadi landasan keterlibatannya dalam demokrasi dan tidak dapat dihilangkan.
Hak ini dijalankan melalui pemikiran kritis dan kemampuan mandiri membentuk konsep tentang kenyataan sosial dan politik. Keikutsertaan dalam kehidupan demokratis tidak boleh terbatas pada menerima gagasan yang sudah tersedia atau sekadar menyerahkan kekuasaan kepada orang lain. Keikutsertaan itu merupakan kegiatan mencipta yang terus berlangsung, yang menuntut setiap warga memeriksa kembali konsep yang diterima untuk aktif membangun pemahaman bersama.
I. Kewajiban negara memudahkan warga berpikir
Negara wajib menjamin kondisi yang diperlukan agar hak ini benar-benar dapat digunakan. Negara berkomitmen mendukung pendidikan yang menumbuhkan rasa ingin tahu, semangat berprakarsa, dan tanggung jawab penuh untuk berpikir sendiri. Negara menjaga keberagaman sumber informasi serta keterbukaan penuh proses pengambilan keputusan agar setiap warga dapat memahami persoalan yang saling terkait dalam sistem dan membentuk pendapatnya sendiri berdasarkan pengetahuan.
II. Kebebasan hati nurani dan kemandirian membentuk konsep
Tidak seorang pun boleh dipaksa menerima konsep atau ideologi yang ditetapkan oleh otoritas lain. Tunduk secara pasif pada konsep yang sudah ditentukan dianggap bertentangan dengan semangat Republik. Kewargaan ditandai oleh kemampuan aktif membentuk konsep dan penolakan terhadap dogma yang membatasi perkembangan Kinerja Politik Tinggi.
PASAL114 — Estetika sebagai hasil akhir kerja intelektual
Republik mengakui hak setiap warga atas lingkungan fisik maupun tak berwujud yang rancangannya mendukung perkembangan pribadi dan pemikiran kritis.
Republik menegaskan bahwa tuntutan estetika merupakan syarat mendasar bagi kinerja politik yang tinggi.
I. Tuntutan untuk menghasilkan karya yang tuntas
Setiap hasil pekerjaan, baik rancangan wilayah, penulisan undang-undang, perancangan sarana keamanan, penampilan aparatur publik, penyelenggaraan rapat, pidato politik, maupun isi makanan bersama, harus diwujudkan sebagai karya yang diselesaikan dengan baik.
II. Larangan hasil yang sekadar mendekati
Negara melarang penggunaan hasil sementara, rancangan yang belum matang, dan pekerjaan asal mendekati dalam semua bidang tindakannya.
III. Kedudukan percobaan
Sebagai pengecualian, melakukan percobaan diakui sebagai hak dan sarana kemajuan, dengan syarat bahwa kegiatan itu secara jelas dinyatakan sebagai percobaan, dibatasi ruang lingkupnya, dan digunakan untuk belajar. Perubahan dari tahap percobaan menjadi hasil yang berlaku tetap mewajibkan keselarasan penuh dari segi estetika dan teknis.
IV. Warga sebagai penilai tertinggi atas karya
Warga ditetapkan sebagai penilai tertinggi mengenai ketuntasan setiap karya. Negara wajib membentuk jaringan kritik yang permanen dan beragam, melibatkan warga, praktisi, seniman, dan ahli, untuk memeriksa ketepatan bentuk dan tujuan batin setiap mekanisme. Hasil penilaian ini diumumkan dan dibahas sehingga perancang wajib terbuka sepenuhnya. Setiap ketidakselarasan atau pekerjaan yang belum selesai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dianggap sebagai kegagalan mencapai tujuan batin dan teknis serta memberi warga hak untuk menuntut perbaikan karya.
6. Ekosistem
Hubungan dengan lingkungan
PASAL181 — Tentang hak yang lahir dari jerih payah, dibandingkan dengan hak keturunan dan hak kelahiran di wilayah
Keanggotaan dalam masyarakat suatu wilayah dan kepemilikan hak kewargaan dapat lahir dari usaha pribadi, kesediaan menanggung risiko, dan sumbangan nyata bagi kepentingan bersama; prinsip ini disebut hak berdasarkan jerih payah.
Prinsip ini mengakui penciptaan nilai bersama secara aktif dan pengabdian yang berkelanjutan sebagai dasar langsung pengakuan hak kewargaan, setara dengan cara lain yang menunjukkan ikatan dengan suatu wilayah.
I. Dasar pengabdian individu kepada masyarakat
Setiap orang yang secara terus-menerus dan dapat dibuktikan mencurahkan kemampuan fisik, intelektual, atau teknisnya untuk membangun, menjaga, atau menjalankan fungsi penting suatu wilayah berhak menjadi calon penerima hak kewargaan secara penuh. Hak untuk diakui ini bersumber dari pengorbanan yang dilakukan, ketekunan tindakan, dan manfaat yang terbukti bagi masyarakat, terlepas dari penghasilan pasif atau sekadar kedudukan yang diberikan berdasarkan status.
II. Kriteria usaha bagi wilayah
Pemberian hak atas dasar jerih payah dinilai menurut berat atau pentingnya tugas yang dijalankan, kesediaan menanggung risiko pribadi demi orang lain, pewarisan keterampilan penting, pemulihan ekosistem bersama, atau kesetiaan yang ditunjukkan saat terjadi krisis besar dalam masyarakat. Bukti pengabdian ini berasal dari tindakan nyata dan hasil yang terlihat selama jangka waktu panjang.
III. Pelaksanaan nyata hak yang diperoleh
Hak kewargaan yang diakui berdasarkan usaha memberikan kemampuan penuh untuk ikut bermusyawarah, memberikan suara dalam pemilihan, dan mengelola urusan bersama wilayah. Tidak seorang pun boleh kehilangan akses terhadap hak-hak tersebut setelah kenyataan sumbangannya secara resmi dinyatakan terbukti.
IV. Jaminan pemeriksaan dan pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang organik
Undang-undang organik menetapkan batas waktu sebelumnya yang harus dibuktikan, cara suatu kelompok memeriksa usaha yang dilakukan, dan upaya hukum terhadap keputusan yang menolak pengakuan pengabdian itu. Undang-undang tersebut menjamin penilaian yang tidak memihak serta melarang perubahan otomatis kepemilikan uang belaka menjadi bukti pengabdian.
PASAL130 — Tentang penghormatan praktis terhadap kekuatan yang dianggap sakral
Negara wajib mengenali, menghormati, dan mengembangkan nilai kekuatan yang melampaui kemampuannya sendiri.
Bangsa mengakui nilai praktis dari penghormatan yang mendalam terhadap kekuatan alam dan dinamika seluruh sistem yang membentuk serta mengelilinginya. Kekuatan tersebut merupakan kenyataan mendasar yang tidak dapat sepenuhnya dikuasai oleh tindakan manusia.
I. Kewajiban menghormati dan mengembangkan nilainya
Negara dan masyarakat wajib secara aktif mencegah risiko yang timbul karena mengabaikan atau meremehkan dinamika tersebut...
II. Cara berhubungan dengannya
Cara untuk menyatakan pengakuan dan pengembangan nilai tersebut dapat diwujudkan melalui aturan hukum...
Catatan penulis: contoh banjir di Spanyol menggambarkan gagasan ini dengan jelas. Pengalihan aliran sungai yang mengabaikan kekuatan alaminya menyebabkan bencana. Seandainya sungai itu dipandang sebagai sesuatu yang «sakral», dalam arti kekuatan yang harus dihormati dan dikembangkan nilainya, bencana bukan hanya dapat dihindari, melainkan ekosistem yang subur dan selaras juga dapat tumbuh di sekitarnya.
PASAL110 — Tentang kewarganegaraan Prancis di luar negeri
Kewarganegaraan Prancis, sebagai landasan bangsa, mencakup sejumlah kewajiban yang berlaku baik di dalam wilayah Republik maupun di luar negeri.
Warga negara Prancis yang berada di luar negeri ikut mewakili Prancis dan memperkenalkan nilai-nilainya. Ia berkomitmen menghormati hukum, adat kebiasaan, dan kedaulatan negara yang menerimanya, serta melalui tindakannya menyumbang pada penghargaan terhadap budaya dan martabat Prancis. Negara mendampinginya dalam menjalankan tanggung jawab kewargaan ini melalui kegiatan penyadaran dan dukungan bagi prakarsa kerja sama serta pertukaran.
I. Tanggung jawab warga negara Prancis di luar negeri
Setiap warga negara Prancis bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum Republik, di mana pun ia berada. Hukum Prancis berlaku atas tindak pidana ringan dan berat yang dilakukan warga negara Prancis di luar negeri. Badan peradilan Prancis berwenang menanganinya dengan berkoordinasi bersama otoritas setempat dan menghormati perjanjian internasional.
Untuk menjamin pertanggungjawaban tersebut, siapa pun dapat mengajukan pengaduan terhadap warga negara Prancis atas tindak pidana ringan atau berat yang dilakukan di luar negeri melalui wadah daring khusus. Pengaduan itu diteruskan kepada lembaga peradilan Republik untuk ditangani dan dipantau dengan menghormati hak korban.
Dalam hal tindak pidana ringan atau berat dilakukan di luar negeri, negara dapat, dengan persetujuan negara terkait, menjalankan peradilan Republik sebagai pengganti proses setempat atau sebagai pelengkapnya agar hukuman dijatuhkan dan dilaksanakan di wilayah Prancis. Proses ini diatur oleh perjanjian antara kedua negara yang menjamin perlindungan hak korban, baik korban itu warga Prancis maupun warga asing.
PASAL163 — Tentang tanggung jawab terhadap seluruh planet
Bangsa mengakui bahwa arah kebijakan hukumnya, pilihan teknologinya, komitmen lingkungannya, serta tindakan diplomatik dan ekonominya menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung di luar perbatasannya.
Negara bertanggung jawab atas dampak material, lingkungan, dan etis dari kebijakannya terhadap ekosistem dunia dan penduduk negara lain.
Karena itu, negara memastikan tindakan serta citra yang ditampilkannya mendukung perlindungan milik bersama dan penghormatan terhadap keseimbangan dunia.
PASAL155 — Tentang kegilaan negara
Perangkat negara dan aparaturnya wajib senantiasa waspada secara kritis dan memeriksa diri sendiri terhadap prasangka doktrinal, penyimpangan dogmatis, serta keadaan ketika mereka tidak lagi memahami kenyataan.
I. Persyaratan kemampuan menilai, penalaran, dan kesehatan mental
Negara menerapkan pada dirinya sendiri persyaratan kemampuan menilai, penalaran yang masuk akal, dan kesehatan mental yang diberlakukannya kepada warga. Tidak ada badan publik yang boleh menyatakan suatu sikap tidak rasional atau menyimpang tanpa membuat anggapan dasar, metode, dan kesimpulannya sendiri menjalani pemeriksaan yang sama dengan kesempatan untuk dibantah.
II. Pencegahan keseragaman pemikiran akibat lingkungan yang terlalu tertutup
Untuk mencegah pemikiran hanya berkembang di antara orang-orang dengan latar belakang sama dan mencegah penguasaan oleh satu golongan intelektual, tidak ada badan keahlian, pengawas, atau pengambil keputusan tertinggi yang boleh dikuasai oleh satu jalur pendidikan, satu kelompok pegawai negeri, atau satu jaringan pengaruh yang tertutup. Pemilihan pengambil keputusan dan ahli harus menjamin keragaman perjalanan hidup, cara berpikir, dan pengalaman praktik.
III. Melihat dari luar diri sendiri secara kritis dan keterbukaan internasional
Arah kebijakan publik yang penting wajib dilihat kembali secara kritis dari sudut pandang di luar kebiasaan sendiri, dengan membandingkannya secara sistematis dengan analisis, model, dan kebijaksanaan dari seluruh dunia untuk menghilangkan kebutaan lembaga ataupun sikap yang hanya memandang wilayah sendiri.
IV. Hak warga untuk memberikan peringatan konstitusional
Setiap warga berhak memberikan peringatan berdasarkan Konstitusi mengenai penyimpangan dogmatis yang nyata, kegagalan yang membuat manusia terasing, atau gangguan birokrasi dalam suatu kebijakan publik.
V. Pemeriksaan tandingan dan kerangka undang-undang organik
Undang-undang organik menetapkan tata cara pemeriksaan tandingan yang independen, aturan mengenai benturan kedudukan untuk mencegah monopoli kelompok akademis, serta tindak lanjut yang mengikat terhadap peringatan warga.
PASAL176 — Tentang sumber daya di luar negeri
Budaya tidak dapat membenarkan penghisapan dalam bentuk apa pun. Setiap otoritas publik, sipil maupun militer, dilarang keras memulai, membenarkan, atau menggambarkan konflik di luar negeri maupun sengketa akses sumber daya dengan alasan budaya, agama, etnis, atau tradisi penduduk asing yang terkait.
Il est formellement interdit à toute autorité publique, civile ou militaire, de motiver, justifier ou qualifier un conflit extérieur ou une contestation d'accès aux ressources par des considérations tirées de la culture, de la confession, de l'appartenance ethnique ou des traditions des populations étrangères concernées.
I. Dasar akses yang adil dan disepakati bersama
Setiap kesepakatan internasional, perjanjian antara dua negara, atau tindakan terkait penanganan ketegangan mengenai sumber daya wajib mendasarkan kebijakannya pada tata cara akses yang adil dan disepakati bersama, yang didokumentasikan serta diumumkan seluruhnya.
II. Pengawasan dan penghentian komunikasi resmi
Dewan Konstitusi atau badan pengawas tindakan diplomatik dapat diminta menghentikan setiap komunikasi pemerintah atau pernyataan resmi yang melanggar prinsip pemisahan tegas berdasarkan keadaan material sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini.
PASAL157 — Tentang pemulihan lingkungan alam
Setiap tindakan publik tunduk pada prinsip pemulihan alam. Penyelenggara kekuasaan publik, badan swasta, dan warga berkewajiban menurut Konstitusi memulihkan ekosistem yang rusak serta membalik arah kerusakan lingkungan.
Les pouvoirs publics, les entités privées et les citoyens ont l'obligation constitutionnelle de restaurer les écosystèmes dégradés et d'inverser les dynamiques de destruction écologique.
I. Pengelolaan sepanjang waktu dan batas kelayakan hidup planet
Pengelolaan sumber daya dan lingkungan dari waktu ke waktu harus memperhitungkan masa depan yang sangat jauh. Hukum menetapkan batas kelayakan hidup planet yang tidak boleh dilampaui, sehingga hak generasi mendatang yang tidak dapat dicabut atas lingkungan yang sehat, layak dihuni, dan beragam terjamin.
II. Hak anak untuk terlibat dalam urusan lingkungan
Anak-anak dan mereka yang belum dewasa memiliki hak dasar untuk mengutarakan pendapat dan turut menentukan masa depan lingkungan mereka. Perwakilan bangsa wajib memasukkan partisipasi mereka melalui lembaga dalam setiap pembahasan politik dan undang-undang yang berdampak pada lingkungan.
7. Hakikat keberadaan
Kesadaran dan hakikat
PASAL70 — Tentang pengarahan berdasarkan budaya
Budaya menjadi sumber tujuan dan prinsip penuntun tindakan publik.
Republik mendasarkan rancangannya pada keutamaan Budaya, yang dipahami sebagai seluruh nilai, pengetahuan, karya, dan praktik yang mendukung perkembangan individu dan masyarakat.
II. Peran Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan ditetapkan sebagai kementerian yang membawahi keseluruhan kebijakan publik. Tugasnya meliputi:
(a) Menetapkan tujuan kemanusiaan masyarakat melalui musyawarah dengan warga dan lembaga. Tujuan tersebut mencakup perlindungan kehidupan, pengembangan pengetahuan, pencarian makna, dan keadilan sosial. Ekonomi, ilmu pengetahuan, serta teknologi dianggap sebagai sarana untuk mencapai tujuan ini, bukan tujuan pada dirinya sendiri.
(b) Membentuk cara bertukar dan kerangka transaksi yang melampaui nilai pasar semata, agar setiap hubungan sosial, ekonomi, ataupun teknis menyumbang pada martabat dan perkembangan bersama manusia.
(c) Mengawasi etika semua kemajuan teknis dan sosial, dengan menjamin bahwa perkembangannya dituntun oleh penghormatan terhadap hak dasar manusia, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan planet.
PASAL107 — Tentang bahasa sebagai kekuatan menyeluruh bangsa
Bahasa, dalam segala bentuk ungkapan dan simbolnya, diakui sebagai kekuatan hidup Republik. Bahasa merupakan kerangka pemikiran yang dapat memberi pengaruh mendalam pada tubuh, pikiran, dan masyarakat.
Bahasa merupakan sarana penalaran dan dialog, sekaligus sarana mengungkapkan emosi, intuisi, dan persatuan masyarakat.
I. Seluruh fungsi bahasa
Negara wajib menjaga dan mengembangkan seluruh fungsi bahasa, bukan hanya fungsinya menyampaikan informasi dan melakukan transaksi. Lembaga publik, pendidikan, dan penelitian harus mendukung penggunaan bahasa yang mencakup kemampuannya untuk:
Menata pemikiran dan tindakan seseorang.
Membantu proses pemulihan dan kesejahteraan.
Merajut hubungan masyarakat dan solidaritas.
Menumbuhkan imajinasi dan kreativitas.
II. Tanggung jawab dalam penggunaan bahasa
Kebebasan berpendapat tidak boleh dipakai untuk membenarkan penggunaan bahasa yang dengan sengaja memecah belah, penuh kebencian, atau merusak, apabila terbukti melukai keutuhan mental dan fisik orang lain atau persatuan bangsa. Pengaturan etis dibentuk untuk menjamin penggunaan ujaran publik secara bertanggung jawab dan membangun, tanpa menghambat kebebasan berpikir.
Republik berkomitmen melindungi keutuhan warisan bahasa dengan mengakui bahasa daerah dan bentuk ungkapan tradisional sebagai tempat tersimpannya makna. Penggunaannya didukung sebagai cara menjaga keberagaman cara manusia menyatakan dan merasakan sesuatu.
III. Tugas pendidikan dan penelitian
Pendidikan, sejak usia dini hingga perguruan tinggi, bertugas mengajarkan warga bukan hanya tata bahasa dan susunan kalimat, melainkan juga pemahaman tentang kekuatan kata-kata untuk menghasilkan akibat nyata. Hal itu mencakup pengenalan cara berbicara untuk meyakinkan, simbolisme, puisi, dan bahasa tanpa kata yang mendukung keselarasan.
Penelitian ilmiah yang didukung negara mempelajari pengaruh bahasa terhadap keadaan tubuh dan jiwa manusia, khususnya melalui psikoneuroimunologi dan epigenetika. Kesimpulannya dimasukkan dalam kebijakan kesehatan dan pendidikan.
PASAL111 — Tentang perlindungan anak
Negara mempunyai kewajiban mutlak untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh.
Perlindungan ini adalah kewajiban mendasar yang tidak hilang karena berlalunya waktu. Dasarnya ialah pengakuan atas kerentanan yang melekat pada anak, martabatnya, dan haknya yang tidak dapat dicabut untuk berkembang secara selaras dan utuh.
I. Hak untuk hidup dan terjaga keutuhannya
Anak tidak memilih untuk dilahirkan dan karena itu menjadi tanggung jawab masyarakat tanpa syarat. Negara wajib menjamin keselamatannya dan melindunginya dari segala bentuk kekerasan, penghisapan, penyalahgunaan, atau penelantaran, baik secara fisik, psikologis, moral, maupun batiniah.
II. Perlindungan potensi dan kekhasan dirinya
Anak merupakan masa depan bangsa dan pembawa pembaruan. Negara wajib memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan potensinya yang khas dan beragam. Kekhasannya harus dijaga; ia harus didampingi tanpa dimanipulasi atau dipaksa masuk ke dalam pola yang sudah ditetapkan, agar ia dapat sepenuhnya menyumbang pada kebahagiaannya sendiri dan kepentingan terbaik bangsa.
III. Kepentingan terbaik anak
Dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Negara harus segera bertindak untuk mengatasi setiap kekurangan dan melindungi anak secara utuh, dengan menjamin masa kanak-kanak yang sesungguhnya, bebas dari penderitaan yang tidak perlu, dan mendukung pertumbuhannya menjadi manusia yang merdeka serta bertanggung jawab.
PASAL113 — Tentang perwakilan yang utuh atas keragaman budaya
Republik menjamin hak setiap orang agar jati diri budayanya dihormati.
Negara wajib secara aktif mendukung dialog dan saling belajar di antara semua unsur masyarakat, serta mendorong penemuan kekayaan moral, intelektual, dan seni setiap budaya. Perbedaan yang tampak atau pertentangan masa lalu tidak boleh menghalangi pencarian sumber ilham tersebut.
II. Mengimbangi penyimpangan akibat ketimpangan
Negara juga wajib secara aktif mengimbangi ketimpangan budaya yang dihasilkan oleh ketidakseimbangan ekonomi, arus perdagangan, atau permainan pengaruh, sehingga sumber ilham dari berbagai budaya tetap seimbang dan bangsa serta peradaban terwakili secara adil.
II. Menunjukkan nilai budaya dan menerapkannya
Untuk itu, ilham budaya harus dijelaskan secara terbuka dalam bentuk informasi yang diterangkan secara cermat. Negara harus memulai proyek yang menonjolkan kekayaan budaya yang berharga ini dan mampu mengenali di antara berbagai sumber ilham tersebut unsur yang dapat diterapkan secara nyata bagi masyarakat, terutama dengan memasukkannya dalam kebijakan sosial, ekonomi, dan lingkungan demi manfaat semua orang.
PASAL182 — Tentang prestasi dan tuntutan
Setiap orang berhak memperoleh penilaian yang adil atas tindakan, kemampuan, dan sumbangannya kepada masyarakat.
Negara menjamin kesempatan yang dapat diakses secara setara dan memastikan tidak seorang pun kehilangan pengakuan yang layak atas prestasinya. Permintaan atau tuntutan yang melampaui prestasi nyata atau sumbangan sesungguhnya dari seseorang ataupun suatu kelompok tidak dapat menjadi dasar hak yang dapat dituntut kepada masyarakat.
I. Mengantisipasi dan mengukur perasaan ketidakadilan
Penyelenggara kekuasaan publik wajib terus mengantisipasi dan menilai ketegangan sosial. Lembaga memantau munculnya ketimpangan ekonomi, wilayah, dan pengakuan simbolis yang dapat menimbulkan perasaan diperlakukan tidak adil. Jika perasaan itu menunjukkan kekeliruan dalam pemberian pengakuan yang layak atas prestasi atau kelemahan tindakan publik, hukum mewajibkan mekanisme terkait segera diperbaiki agar pengelolaan urusan bersama kembali tepat.
II. Membedakan keberatan yang sah dari tuntutan yang menyimpang
Badan independen yang menilai keadaan sosial dan kewargaan menganalisis bagian yang sah dari protes bersama dan bagian yang berasal dari penyimpangan prinsip keadilan. Pendidikan kewargaan dan lembaga penengah membantu warga menilai dengan jernih agar tuntutan yang tidak sebanding dapat dicegah dan sikap terukur yang diperlukan bagi perdamaian masyarakat terjaga.
III. Peran badan budaya dan lembaga perantara sebagai pelaku yang dapat bertindak
Badan budaya, akademis, perkumpulan, dan kewargaan yang diakui ikut serta secara langsung dalam pengaturan melalui lembaga. Mereka berhak memulai peringatan berdasarkan Konstitusi apabila suatu bagian masyarakat jelas tidak memperoleh pengakuan yang layak atau kebijakan publik menyimpang dari tuntutan ketepatan. Hukum menetapkan syarat agar badan-badan ini dapat bertindak di hadapan majelis musyawarah dan pengadilan.
IV. Perbaikan kebijakan publik yang kurang tepat
Temuan berulang mengenai tidak sesuainya usaha pribadi dan penghargaan dari masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku kurang tepat. Pemerintah wajib dalam jangka waktu yang ditentukan memulai perbaikan undang-undang atau peraturan agar mekanisme publik kembali sesuai dengan kebutuhan nyata bangsa.
PASAL120 — Tentang ketepatan tindakan dan kesetiaan pada makna
Republik wajib memahami secara sadar cara kerjanya sendiri. Memahami hakikat, makna yang dirasakan secara mendalam, dan tujuan setiap tindakan, susunan, aturan, atau ungkapan menjadi dasar efektivitas, penguasaan teknis, serta keabsahannya.
Negara menjamin dan menuntut pemulihan keseimbangan antara tindakan material dan kejernihan pemahaman batin dalam seluruh kegiatan kehidupan masyarakat.
I. Pewarisan dan pengembangan kesadaran yang peka
Tuntutan untuk melihat ke dalam diri, membentuk konsep, dan setia pada jiwa suatu hal harus dijelaskan dan diajarkan. Semua bagian masyarakat, publik maupun swasta, wajib memasukkan cara menyampaikan dan menumbuhkan kesadaran yang peka ini ke dalam pendidikan serta susunan kerjanya.
II. Memasukkan penilaian ke dalam standar acuan
Negara wajib memasukkan penilaian atas kedalaman maksud dan ketepatan tindakan ini ke dalam semua standar pemberian nilai, pemeriksaan, pengakuan resmi, dan sertifikasinya. Nilai, kegunaan, serta pengakuan terhadap setiap produk, langkah, atau badan bergantung pada terbuktinya kesesuaian dengan tujuan serta etika tersebut.
III. Memasukkan penilaian ke dalam standar acuan
Penilaian ini hanya didasarkan pada wujud nyata, hasil yang sungguh dicapai, dan keselarasan dalam diri karya ataupun tindakan. Penilaian menurut doktrin, ideologi, atau pandangan moral dikecualikan. Negara menjamin keberagaman arah pemikiran batin dan teknis bagi setiap langkah, sebab kesadaran dalam bertindak hanya dapat diukur dari ketepatan hasilnya.
PASAL140 — Tentang kesadaran negara yang menyeluruh
Untuk melawan cara kerja teknokratis yang tidak melihat kenyataan, negara harus menyelaraskan pernyataannya dengan seluruh dimensi nyata persoalan yang dibahas.
Negara dan lembaga publik wajib mempertimbangkan setiap persoalan dalam seluruh dimensi nyatanya, baik yang bersifat material maupun yang tidak berwujud.
I. Kemampuan menilai dan pendekatan dari berbagai segi
Dalam setiap tindakan, musyawarah, atau pengambilan keputusan setelah menimbang pilihan, penyelenggara kekuasaan publik harus menjelaskan pertimbangannya dari seluruh sudut pandang yang berlaku. Sudut pandang itu terutama mencakup hakikat keberadaan persoalan dan hubungannya dengan kenyataan, dasar nilai dan kesesuaiannya dengan nilai bersama, jangkauan politik, sejarah, serta peradabannya, juga maknanya bagi budaya, simbol, dan manusia.
II. Larangan menyederhanakan persoalan menjadi urusan teknokratis semata
Otoritas publik memastikan bahwa tidak ada persoalan yang dipersempit hanya menjadi segi teknis, anggaran, atau kebutuhan sesaat. Otoritas menggunakan pengetahuan, pemikiran kritis, dan kepekaan yang diperlukan untuk memahami maknanya yang mendalam dan bertahan lama.
III. Syarat agar keputusan publik mempunyai dasar yang sah
Pembuktian adanya kesadaran menyeluruh tersebut merupakan syarat wajib bagi keabsahan setiap keputusan publik yang berdampak besar.
PASAL169 — Tentang hukum yang melawan dogma
Tidak ada sistem politik, susunan negara, ataupun lembaga teknokratis yang dapat menganggap dirinya bebas dari risiko fanatisme atau kebutaan dogmatis hanya karena menyebut diri sekuler, modern, ilmiah, atau rasional. Sejarah menunjukkan bahwa lembaga sekuler pun dapat menciptakan golongan pengajar dogmanya sendiri, keyakinan pasar yang dipaksakan, dan pembungkaman tersembunyi yang semakin berbahaya ketika lembaga itu tidak menyadari fanatismenya sendiri.
I. Larangan kesombongan moral dan dogmatisme di dalam negeri
Republik secara tegas melarang sikap merasa lebih unggul secara moral terhadap peradaban lain selama di dalam dirinya sendiri Republik masih menghasilkan cara-cara mengucilkan pemikiran, dogma ekonomi, dan pemerintahan teknokratis yang otoriter.
II. Pengajuan tertinggi berdasarkan Konstitusi terhadap penyimpangan dogmatis
Setiap kelompok warga atau akademisi berhak mengajukan kepada pengadilan konstitusi setiap aturan atau keputusan yang memaksakan monopoli penafsiran atau menolak diuji melalui pembuktian yang rasional.
III. Arah menuju dasar kebijakan yang objektif pada 2050
Seluruh produk pembentukan undang-undang wajib mencapai bagian terukur sebesar 90 persen yang terdiri atas data yang dapat diperiksa dan kajian sebab akibat yang independen, sehingga dogma atau kesewenang-wenangan doktrinal tersisa paling banyak 10 persen.
IV. Pemeriksaan cara pandang dasar negara setiap lima tahun
Pengadilan tertinggi wajib setiap lima tahun mengajukan seluruh anggapan dasar yang tidak diucapkan tetapi mengatur tindakan publik kepada pemeriksaan terbuka yang memberi kesempatan untuk menyanggahnya.
PASAL179 — Tentang tenaga dan semangat warga
Tenaga fisik, kemampuan berpikir, dan kekuatan jiwa rakyat merupakan sumber daya tertinggi bangsa yang tidak dapat dirampas; unsur yang sangat berharga ini mutlak harus dilindungi demi efektivitas dan kebahagiaan negara.
Republik mengakui bahwa tugas dasarnya ialah menghormati manusia sebagai makhluk yang memiliki tenaga untuk menghasilkan hal-hal bermanfaat. Penyelenggara kekuasaan publik karena itu harus membantu dan memperkuat semangat bertindak warga, bukan menguras atau membatasinya.
I. Pencegahan kelelahan yang disebabkan oleh sistem
Negara berkewajiban menurut Konstitusi menjaga daya hidup masyarakat secara keseluruhan dengan menemukan dan menghilangkan setiap sumber kelelahan yang tidak perlu. Tidak ada undang-undang, prosedur, atau lembaga yang boleh dipertahankan jika menghabiskan waktu, motivasi, atau keseimbangan pikiran warga. Penyelenggara kekuasaan publik merancang cara-cara penyederhanaan agar setiap hubungan dengan instansi publik menjaga antusiasme pribadi dan kekuatan bersama.
II. Penataan kegiatan yang meningkatkan kemampuan bertindak
Peran perangkat negara melampaui sekadar mengelola kebutuhan material untuk bertahan hidup dan berfokus pada pembebasan potensi manusia. Lembaga wajib membangun lingkungan fisik dan cara berpikir yang mendukung kemampuan bertindak. Ruang bersama, infrastruktur, dan layanan harus dirancang agar mudah digunakan dan menyediakan sarana untuk menentukan jalan hidup sendiri, sehingga setiap orang dapat mengarahkan tenaganya untuk membangun proyek demi kepentingan umum.
III. Tanggung jawab psikologis dan kejelasan arah masa depan
Bangsa menegaskan bahwa rakyat tidak dapat berkembang dalam keadaan yang terus-menerus tidak pasti. Tindakan politik wajib memberikan gambaran masa depan yang mudah dipahami dan arah yang jelas. Setiap pemegang kewenangan publik bertanggung jawab jika menimbulkan kecemasan tanpa alasan yang dapat dibenarkan atau membuat masyarakat sulit memahami persoalan bersama. Tindakan negara bertujuan meningkatkan kesadaran, menjamin ketepatan informasi, dan mendorong sikap optimistis yang membangun.
IV. Penilaian kinerja berdasarkan daya hidup manusia
Keberhasilan kebijakan publik tidak lagi hanya dinilai dari ukuran pembukuan atau angka, tetapi juga dari daya hidup yang mengalir dalam masyarakat. Administrasi mengamati tingkat keterlibatan, ketenangan, dan kemampuan warga untuk berprakarsa. Menurunnya semangat bersama itu menimbulkan dugaan kegagalan lembaga dan mewajibkan peninjauan segera atas mekanisme negara yang menyebabkannya.
PASAL158 — Tentang menjaga jiwa tempat dan benda
Negara menjamin warga dapat kembali terhubung dengan lingkungan yang mendukung kemanusiaannya.
Tujuan mutlak dari kewajiban ini adalah melawan hilangnya sisi manusiawi dari ruang kehidupan dan menjaga jiwa benda serta tempat, terlepas dari pertimbangan keindahan.
I. Perlindungan penuh terhadap jiwa yang telah ada pada tempat atau benda
Lingkungan, bangunan, atau benda yang sudah terbukti mempunyai nilai batiniah tidak boleh dihancurkan ataupun diubah untuk diganti dengan penataan baru. Menjaga jiwa dari apa yang sudah ada didahulukan daripada setiap keinginan memperbarui kota atau bangunan.
II. Perangkat untuk menilai sifat batiniah suatu tempat
Hukum mengatur pengembangan dan penggunaan alat penilaian khusus sebelum setiap tindakan perubahan. Alat tersebut hanya berfungsi membuktikan ada tidaknya dan kuat lemahnya sifat batiniah suatu tempat agar, jika diperlukan, dampak luar dari hilangnya nilai tersebut dapat dihitung dan kewajiban pemulihan dapat dikenakan.
III. Kewajiban bekerja bersama lintas disiplin
Untuk memastikan tujuan menjaga jiwa tempat dan benda ini tercapai, hukum mewajibkan setiap tim perancang mengikutsertakan wakil seni dan ilmu kemanusiaan sejak proyek mulai dirancang. Keterlibatan aktif seniman, antropolog, filsuf, atau sosiolog merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi agar pendekatan yang peka terhadap makna dapat disetujui.
IV. Sertifikasi dan kebebasan menafsirkan tujuan
Hanya tenaga ahli dengan sertifikasi negara sebagai perancang yang peka terhadap makna yang boleh memimpin tim lintas disiplin tersebut. Negara tidak boleh memaksakan aturan teknis mengenai cara melaksanakan segi ini. Hukum menjamin kebebasan penuh tim bersama tersebut untuk menafsirkan tujuan menjaga jiwa tempat dan benda; penafsiran ini dapat ditegakkan terhadap otoritas publik.
PASAL159 — Tentang penghormatan yang tulus terhadap rakyat
Republik mendasarkan seluruh lembaga, aturan, dan tindakannya pada penghormatan tanpa syarat terhadap rakyat dan setiap manusia.
Setiap otoritas publik, lembaga, atau badan ekonomi wajib mendukung, menjaga, dan mendorong perkembangan berkelanjutan kemampuan moral, intelektual, indrawi, serta kewargaan setiap orang.
I. Prinsip dasar tidak merusak manusia dan pembatalan cara kerja yang membuatnya mundur
Tidak ada perangkat negara, sistem pengelolaan, tindakan disipliner, ataupun tata kerja yang boleh dipertahankan jika akibatnya merusak keutuhan diri, merendahkan martabat, menghancurkan potensi kreatif, atau memperburuk keadaan psikologis maupun fisik manusia. Setiap cara mengendalikan orang yang bertumpu pada tindakan menguras tenaga, sengaja menimbulkan kecemasan, atau bersikap sinis adalah batal dan tidak berlaku.
II. Perubahan kerangka kerja dan penggunaan paksaan
Tata kerja dan penggunaan kewenangan atasan harus tunduk pada kesehatan jiwa dan perkembangan para pekerja. Begitu pula tindakan pidana dan tata cara menjaga keamanan tidak boleh hanya bertujuan melumpuhkan seseorang dengan cara yang tidak menghasilkan pemulihan atau bahkan merusak. Setiap perampasan kebebasan, hukuman, atau tindakan menggunakan bahan kimia yang menyebabkan seseorang kembali ke masyarakat dalam keadaan lebih lemah atau rusak dianggap bertentangan dengan tatanan konstitusional. Tindakan di bidang pidana wajib secara ketat diarahkan pada pemulihan pelaku, pembelajaran, perbaikan kerugian, dan kebangkitan moralnya.
PASAL167 — Tentang perlindungan dan pengungkapan keunikan
Keunikan manusia dan wilayah, dalam seluruh bentuk ungkapan pemikiran, pengalaman indra, pandangan hidup, dan budaya, merupakan warisan mendasar serta penopang kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dan bertahan.
Lembaga publik wajib melawan penyeragaman karena saling meniru, sikap menutup diri terhadap pemikiran lain, dan tekanan ekonomi atau sosial yang mengurangi keragaman cara berpikir serta cara hidup.
I. Tingkat individu dan hak untuk menjadi diri sendiri secara sungguh-sungguh
Setiap warga memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk mengembangkan kemandirian berpikir, kepekaan sendiri, dan pandangan hidupnya. Keikutsertaan dalam kehidupan kewargaan dan masyarakat dilakukan dengan menyumbangkan penilaian pribadi, bukan dengan menyesuaikan diri pada dogma mayoritas atau keanggotaan kelompok yang dangkal.
Masyarakat menjamin perlindungan orang-orang yang cara mempersepsi atau susunan kemampuan berpikirnya berbeda dari kebiasaan. Cara berpikir yang tidak lazim atau cara menyatakan diri yang berbeda tidak boleh dianggap sebagai kegagalan menjadi warga atau alasan mengucilkan seseorang.
Kebebasan individu dan keutuhan dirinya tidak dapat diganggu gugat. Tindakan medis yang dipaksakan atau perampasan kebebasan tidak boleh didasarkan pada cara memandang kenyataan yang tidak lazim ataupun kekhasan perilaku. Tindakan tersebut secara ketat hanya dapat digunakan terhadap perbuatan atau niat yang menunjukkan bahaya langsung, nyata, dan terbukti bagi orang lain atau bagi keselamatan hidup orang yang bersangkutan.
II. Tingkat masyarakat, pendidikan, dan musyawarah
Sistem pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pengambilan keputusan harus melarang segala penilaian atau pemilihan yang didasarkan pada tuntutan menyesuaikan pandangan dengan ideologi tertentu atau menunjukkan kesetiaan melalui perilaku. Sistem tersebut wajib mendukung perbedaan pendapat yang membangun, keraguan berdasarkan metode yang cermat, dan sumbangan sudut pandang kelompok minoritas.
Ruang kelembagaan yang tetap dibentuk untuk menerima, menguji, dan memasukkan gagasan berbeda agar badan pengambil keputusan terlindungi dari kebutaan bersama dan kebiasaan hanya mendengar orang-orang dalam lingkungan pemikiran yang sama.
III. Tingkat wilayah dan warisan setempat
Perlindungan keunikan mencakup keadaan khas wilayah dan ingatan yang masih hidup. Penyelenggara kekuasaan publik menjaga, memulihkan, dan mewariskan budaya setempat, bahasa daerah, serta kawasan bersejarah yang menjadi saksi kepekaan, tradisi, atau kehadiran yang khas.
Setiap proyek penataan wilayah atau perombakan menyeluruh harus menghormati keseimbangan tersebut dan memasukkan pemulihan aktif jati diri setempat yang telah melemah di dalam masyarakat.